Medan

HGU PT Bridgestone Berakhir Sejak 2022, DPRD Sumut Dorong Perpanjangan Ke Kementerian ATR

HGU PT Bridgestone Berakhir Sejak 2022, DPRD Sumut Dorong Perpanjangan Ke Kementerian ATR
Rapat dengar pendapat Komisi A dan B di DPRD Sumut, Selasa (14/4/2026). Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Komisi A DPRD Sumatera Utara menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) telah berakhir sejak tahun 2022 dan saat ini masih dalam proses perpanjangan serta pembaruan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

DPRD Sumut menyatakan akan segera merekomendasikan perpanjangan HGU tersebut untuk memastikan kepastian hukum atas lahan perkebunan yang tersebar di Kabupaten Simalungun dan Serdang Bedagai.

Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Hendri Dumanter, mengatakan bahwa persoalan HGU PT Bridgestone menjadi isu penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum, investasi, serta keberlangsungan ribuan tenaga kerja di Sumatera Utara.

“Memang benar HGU ini sudah berakhir sejak 2022. Namun proses perpanjangan sudah diajukan sesuai ketentuan dan masih berproses di Kanwil BPN hingga ke Kementerian ATR,” ujar Hendri dalam rapat dengar pendapat Komisi A dan B di DPRD Sumut, Selasa (14/4/2026).

Hadir dalam rapat anggota komisi A, Ahmad Khair, Edi Romansa, Gusmiyadi, dan B Aripay Tambunan, Manaek Hutasoit.

Turut hadir dalam rapat ini manajemen PT Bridgestone, mewakili, Kanwil BPN Sumut, Kementerian ATR/BPN, Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, BNN Sumut, Dinas Pertanian Sumut, Pemerintah Kabupaten Simalungun, Konsulat Jenderal Jepang di Medan, serta PC FSPPP SPSI Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan data yang dibahas dalam rapat, total luas HGU PT Bridgestone yang telah berakhir sejak 2022 dan kini dalam proses pengajuan perpanjangan diperkirakan berada pada kisaran ±13.800 hingga ±17.800 hektare. Perbedaan angka tersebut terjadi karena adanya variasi data antara catatan administrasi HGU, konsolidasi pengukuran terbaru, serta pembagian wilayah operasional.

Adapun rincian wilayah utama HGU tersebut meliputi: Simalungun: ±11.226 hektare, Serdang Bedagai: ±2.486 hektare, sedangkan Asahan: 4.328 ha.

Ia menegaskan DPRD Sumut akan membawa hasil pembahasan tersebut ke pemerintah pusat agar ada kejelasan status hukum atas lahan perkebunan tersebut.

General Manager PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate, Hendri Khairani, menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah mengikuti seluruh mekanisme pengajuan perpanjangan HGU sesuai aturan yang berlaku.

“Proses pembaruan HGU sudah kami ajukan sejak sebelum masa berlaku berakhir sesuai ketentuan peraturan pemerintah. Kami berharap ada kepastian hukum agar operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi sosial di sekitar wilayah perkebunan, termasuk maraknya pencurian getah, penguasaan lahan oleh pihak tertentu, serta potensi gangguan keamanan yang berdampak terhadap pekerja dan aktivitas perusahaan.

Perwakilan serikat pekerja PT Bridgestone, Rudi, menyampaikan bahwa ketidakpastian status HGU sejak 2022 berdampak langsung terhadap ribuan pekerja di wilayah Simalungun dan Serdang Bedagai.

“Situasi ini sudah cukup lama. Kami berharap ada kepastian hukum karena menyangkut nasib sekitar 3.576 karyawan,” kata Rudi.

Ia juga mengungkapkan adanya konflik sosial di lapangan, mulai dari pencurian hasil perkebunan hingga penguasaan lahan oleh pihak-pihak tertentu yang memicu konflik horisontal di masyarakat sekitar.

Senada, Institute Law And Justice (ILAJ) turut hadir dalam rapat tersebut untuk memberikan pandangan terkait dinamika hukum di wilayah perkebunan.

Ketua ILAJ, Fawer Sihite, menegaskan pentingnya penegakan hukum secara tegas terhadap berbagai dugaan praktik ilegal di sekitar area perkebunan PT Bridgestone, terutama pencurian getah yang dinilai telah merugikan perusahaan dan negara.

Ia juga menyoroti bahwa jika perputaran ekonomi dari aktivitas ilegal tersebut bernilai besar, maka kasus itu harus dipandang sebagai dugaan kejahatan terorganisir yang perlu ditindak serius oleh aparat penegak hukum.

Fawer Sihite mendorong DPRD Sumut melalui Komisi A dan B mendorong percepatan perpanjangan/pembaruan HGU PT Bridgestone bahkan kalau perlu turun ke lokasi perusahaan.

“ILAJ berpendapat, ketidakpastian HGU jadi sumber masalah sosial, termasuk  pencutian getah di PT Bridgestone,” kata Fawer.

Menyikapi hal itu, Komisi A Sumut menegaskan bahwa rekomendasi perpanjangan HGU akan segera disampaikan ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta untuk mendapatkan kepastian hukum final.

Hingga kini, status HGU PT Bridgestone yang telah berakhir sejak 2022 masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. (id147)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE