NAGAN RAYA (Waspada.id): Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan 500 Tuha Peut Desa periode 2026–2032 dari hasil pemilihan tahap pertama tahun 2026 yang terdiri dari 4 kecamatan yaitu Kecamatan Seunagan, Kecamatan Suka Makmue, Kecamatan Kuala, dan Kecamatan Kuala Pesisir.
Prosesi pelantikan berlangsung di halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa (14/4)
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 400.10.2/07/Kpts/2026 tentang Pengangkatan Tuha Peut Gampong Periode 2026–2032 dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun 2026, yang ditetapkan pada 30 Maret 2026.
Kegiatan tersebut turut disaksikan unsur Forkopimda, Plt. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda , kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK), para camat.
Tuha Peut yang dilantik Kecamatan Seunagan 173 orang, Kecamatan Suka Makmue 105 orang, Kecamatan Kuala 112 orang, dan Kecamatan Kuala Pesisir 110 orang dengan total 500 orang.

Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan mengatakan, pemerintahan di tingkat desa merupakan ujung tombak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat gampong, Tuha Peut memiliki kedudukan sebagai mitra strategis Kades dalam membangun harmoni penyelenggaraan pemerintahan gampong yang partisipatif dan transparan,” kata TRK
Ia menambahkan, peran Tuha Peut tidak sebatas fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan gampong, akan tetapi juga memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
“Tugas utama kita hadir dan sigap dalam melayani setiap kebutuhan masyarakat,” ujar TRK
Dalam mewujudkan visi Nagan Raya yang mandiri dan madani, peran 222 Desa menjadi sangat penting sebagai basis pembangunan daerah.
TRK mengingatkan agar para anggota Tuha Peut mampu menyerap aspirasi masyarakat dengan baik dan menyampaikannya melalui forum musyawarah secara santun.
Ia juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap berbagai persoalan di desa. “Setiap permasalahan harus segera dimusyawarahkan untuk mendapatkan solusi terbaik,” imbuh Bupati
Ia berharap Tuha Peut dapat bersinergi dengan keuchik dalam menjalankan roda pemerintahan gampong, termasuk dalam penyelesaian perkara di tingkat gampong serta pelaksanaan syariat Islam secara kaffah.
Usai melantik, Bupati TRK menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada perwakilan Tuha Peut Desa yakni Wahida Wati (Kecamatan Seunagan), Rahmat Irawadi (Kecamatan Suka Makmue), TR. Zaini (Kecamatan Kuala), dan Syahrul Rizwan (Kecamatan Kuala Pesisir).
Pelantikan ini merupakan gelombang kedua, setelah sebelumnya pelantikan serupa telah dilaksanakan pada Rabu (4/3)
Selain pelantikan, Bupati TRK didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Misrat, tenaga kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan aparatur Desa Cot Punti, Kabupaten Nagan Raya, sebesar Rp74.000.000.
Selain itu, santunan juga diberikan kepada ahli waris almarhum Nyak Silan, anggota Tuha Peut Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan sebesar Rp42.000.000.(id83)










