# Seorang Kemenakan Wali Kota, Satu Wanita
MEDAN (Waspada.id): Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek e-katalog di Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi, pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan pertengahan pekan ini.
Kedua tersangka masing-masing Erdian selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) yang disebut-sebut merupakan kemenakan Wali Kota Tebingtinggi, serta Heny Afrianti, SE, seorang wanita yang merupakan staf PT Whiz Digital Berjaya dan diduga sebagai pemberi suap.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penetapan tersebut. “Ya benar, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka pasca OTT di Dinas Kominfo Tebingtinggi kemarin,” ujarnya, Sabtu (18/4).
OTT dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Sumut pada Rabu (16/4) terhadap oknum di lingkungan Dinas Kominfo Tebingtinggi terkait proyek e-katalog.
Kronologisnya, tim penyidik lebih dulu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik suap dalam pengurusan proyek e-katalog di Dinas Kominfo Tebingtinggi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan tertutup dengan memantau aktivitas para pihak yang diduga terlibat.
Setelah memastikan adanya transaksi mencurigakan, petugas bergerak cepat dan melakukan penindakan di lokasi yang telah dipetakan. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti awal yang menguatkan dugaan terjadinya praktik suap.
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan suap tersebut berkaitan dengan proses penunjukan dan pelaksanaan proyek melalui sistem e-katalog, yang seharusnya berjalan transparan dan sesuai aturan. Penyidik kini masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Selain itu, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumut guna melengkapi berkas perkara. Penyidik juga membuka peluang pengembangan kasus, termasuk menelusuri proyek-proyek lain yang berpotensi memiliki pola serupa.
Dalam pengembangan perkara, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kominfo Tebingtinggi, rumah tersangka Erdian, serta kantor PT Whiz Digital Berjaya. Sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek tersebut turut diamankan sebagai barang bukti. (id145)










