Penguatan Tugas Dan Fungsi Majelis Pengawas Notaris, Kakanwil Sumut Mhd. Jahari Sitepu Buka Rakor MPN

  • Bagikan
Dalam rangka penguatan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Mhd. Jahari Sitepu membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Notaris (MPN) Provinsi Sumatera Utara, di Hotel Radisson Medan, Rabu (18/10/2023).
Dalam rangka penguatan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Mhd. Jahari Sitepu membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Notaris (MPN) Provinsi Sumatera Utara, di Hotel Radisson Medan, Rabu (18/10/2023).

MEDAN (Waspada): Dalam rangka penguatan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Notaris (MPN) Provinsi Sumatera Utara, di Hotel Radisson Medan, Rabu (18/10/2023).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Mhd. Jahari Sitepu yang membuka kegiatan tersebut dan juga selaku Keynote Speaker menyampaikan bahwa Notaris merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris untuk kepentingan pelayanan masyarakat.

“Oleh karenanya peran Notaris menjadi sangat penting dalam pembuatan akta autentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat, antara lain mencakup hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain sebagainya ” ujarnya.

Jahari mengingatkan, dalam pembuatan akta, Notaris harus bertindak jujur, amanah dan tidak berpihak dan selesai menuangkan kehendak para pihak kedalam suatu akta, maka Notaris wajib membacakan akta di hadapan para penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi.

Khusus untuk pembuatan Akta Wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan Notaris sebagaimana terdapat dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Selain hal tersebut pada awal/kepala akta, wajib memuat nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris sebagaimana terdapat dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d Undang-Undang jabatan Notaris. Selain itu Notaris juga wajib mempunyai hanya 1 (satu) kantor, yaitu di tempat kedudukannya sebagaimana terdapat dalam Pasal 19 ayat (1). Hal ini wajib dipatuhi oleh Notaris agar masyarakat mendapatkan pelayanan hukum yang benar-benar dapat menjamin kepastian hukum serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya mengapresiasi acara ini, kiranya para peserta dapat berpartisipasi aktif dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk optimalisasi penguatan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris,” harap Jahari menutup sambutannya.

Kegiatan tersebut berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 18 hingga 20 Oktober 2023, dengan mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Utara, dan Ditreskrimum Polda Sumut.

Turut hadir dalam pembukaan kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Administrasi Sahata Marlen Situngkir, Kepala Divisi Keimigrasian Yan Wely Wiguna, Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy Fernando Sianturi beserta Pejabat dan Pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut, dengan peserta berasal dari anggota Majelis Pengawas Wilayah (MPW), Majelis Pengawas Daerah (MPD) Wilayah Provinsi Sumatera dan unsur akademisi. (m31)

  • Bagikan