Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Diseminasi Layanan Apostille Di Kabupaten Toba

  • Bagikan
Dalam rangka menyebarluaskan informasi dan pemahaman terkait Layanan Administrasi Hukum Umum Legalisasi Apostille, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di Kabupaten Toba di Hotel Sere Nauli, Kamis (10/8).
Dalam rangka menyebarluaskan informasi dan pemahaman terkait Layanan Administrasi Hukum Umum Legalisasi Apostille, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di Kabupaten Toba di Hotel Sere Nauli, Kamis (10/8).

TOBA (Waspada): Dalam rangka menyebarluaskan informasi dan pemahaman terkait Layanan Administrasi Hukum Umum Legalisasi Apostille, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di Kabupaten Toba di Hotel Sere Nauli, Kamis (10/8).

Kegiatan Diseminasi Apostille ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari diratifikasinya Konvensi Apostille 5 Oktober 1961 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing.

“Ratifikasi ini menyatakan bahwa Indonesia telah mengaksesi bergabung dalam Konvensi Internasional tentang Apostille ini yang berarti bahwa Indonesia mengikatkan diri dan menyatakan konvensi tentang Apostille ini menjadi hukum positif di Indonesia,” ujar Alex Cosmas Pinem selaku Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara ketika menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah.

Lebih lanjut Alex menyampaikan bahwa wujud nyata dari tindak lanjut ratifikasi Konvensi Apostille tersebut, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dengan membangun aplikasi AHU Legalisasi Apostille yang dapat diakses oleh masyarakat sejak tanggal 4 Juni 2022 secara online melalui apostille.ahu.go.id.

Terdapat 66 dokumen publik yang dapat dilakukan proses Legalisasi Apostille sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. Sejak tanggal 12 Juli 2023, sertifikat Apostille ini sudah bisa dicetak langsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan diseminasi ini Fathusshalih Ensy dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI; Yanuarlin Lubis, S.E., M.Si. dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Catatan Sipil; Arifin, S.Ag., M.H. dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara; dan Dr. Drs. Saut, S.H., M.H., M.Hum. dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Adapun peserta dalam kegiatan berasal dari Kabupaten Toba dan Humbang Hasundutan, beberapa instansi pemerintah terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta instansi terkait lainnya, juga dari beberapa Sekolah Menengah Atas dan Universitas serta Notaris. (m31)

  • Bagikan