PMDI Medan Siap Sukseskan Program Baznas Sumut

  • Bagikan
PROF. Syahrin Harahap (tiga kiri), Sori Monang foto bersama pengurus PMDI Medan. Waspada/Ist
PROF. Syahrin Harahap (tiga kiri), Sori Monang foto bersama pengurus PMDI Medan. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Perhimpunan Masyarakat Dakwah Indonesia (PMDI) Kota Medan bersekukuh dalam upaya menyadarkan para muzakki (pemberi zakat) menyalurkan zakatnya ke Badan Amil Zakat Nasional Sumatera Utara. Sehingga sasaran pengentasan kemiskinan umat dapat direalisasikan secepatnya.

Ketua Umum PMDI Kota Medan, Dr. H. Sori Monang, M.Th, mengatakan itu dalam siaran pers, Selasa (16/4) di Medan. Dikatakan, pihanya sebelumnya telah menggelar Dialog bertajuk; Peran Dâ’i dalam Mendorong Umat Menunaikan Zakat” di Ruang Vip RM. Wong Solo Jl. Gajah Mada Medan belum lama ini.

Dr. H. Sori Monang, M.Th, Cendekiawan Muslim dan akademisi UIN Sumatera Utara, dalam makalahnya yang berjudul “Menumbuhkan Kesalehan Sosial Umat’ mengatakan, salah satu upaya untuk meningkatkan peran zakat sebagai instrument penguatan umat adalah meningkatkan kesadaran di kalangan umat ini bahwa Muslim sejati bukanlah ‘âbid dalam arti memiliki kesalehan pribadi ansich tetapi juga ‘âbid sosial’ dalam arti memiliki kesalehan sosial yang tinggi.

“Kesalehan sosial akan menyembulkan kesadaran untuk mengeluarkan zakat, infaq,. dan sedekah oleh umat yang memiliki kemampuan, sehingga potensi zakat yang demikian besar akan menjadi aktual dan perperan penting dalam pengauatan umat,” jelas Sori Monang.

Lebih jauh akademisi UIN Sumatera Utara ini mengatakan bahwa kesalehan sosial, khususnya dalam penunaian zakat akan mengantarkan seseoranag menjadi manusai yang dicita-citakan Islam yakni pribadi Muslim yang paling baik, manusia yang paling bermanfaat bagi orang lain.

Peran maksimal para da’i sangat diharapkan dalam meningkatkan kesadaran umat untuk merevitalisasi zakat sebagai upaya penguatan dan pemberdayaan umat (empowering) umat”.kata Prof Dr H Mohd. Hatta, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sumatera Utara saat menjadi keynote speaker.

Lebih lanjut ulama dan mujahid dakwah ini mengatakan, bahwa potensi zakat nasional sepatutnya akan dapat memiliki fungsi dan peran penting dalam pengentasan kemiskinan di negeri ini bila pengumpulan, regulasi, dan penyalurannya dimaksimalkan dan direvitalisasi.

“Lihat saja, potensi zakat nasional sebesar 473 Triliun Rupiah dengan pencapaian 2023 sebesar 367 Triliun Rupiah. Sementara potensi zakat di Sumatera Utara sebesar 8,9 Triliun Rupiah dengan capaian setengah Triliun Rupiah. Sesuai tupoksi yang ditetapkan dan amanah yang diberikan, BAZNAS mengupayakan pencapaian visi ‘Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI’ agar zakat betul-betul dapat menjadi instrumen pemberdayaan umat,” jelas Prof Hatta.

Hatta mengatakan, jika terus dimaksimalkan pengumpulan, ditingkatkan kualitas regulasi dan penyaluran, maka zakat nasional akan memiliki peran yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan. “Hal tersebut karena salah satu problema kita adalah bahwa kenyataannya penduduk terbesar negeri ini adalah umat Islam, pada saat yang sama yang menjadi mustahiq zakat terbanyak adalah juga umat Islam,” jelasnya.

“Menyadari hal itu, demikian ulama dan da’i yang memiliki kewibawaan yang tinggi ini mengatakan, maka peran para dâ’i yang demikian penting dalam masyarakat perlu terus ditingkatkan untuk membangun kesadaran baru di tengah masayarakat bahwa zakat merupakan instrument strategis dalam pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan di negeri ini,” tambahnya.

Prof Hatta juga menyinggung bahwa salah satu upaya Baznas dalam peningkatan pengumpulan zakat adalah dengan menyelenggarakan program ‘Sahabat Baznas”, program yang mengundang para dâ’i untuk ikut mengajak dan mendaftarkan para muzakki baru, dan para Sahabat Baznas itu dicatat sebagai mitra Baznas yang mendapat perhatian khusus.

Drs. Shohibul Anshor Siregar, MA, Wakil Ketua Perhimpunan Masyarakat Dakwah Indonesia Sumatera Utara menguraian dengan luas bagaimana evolusi sejarah praktik zakat; yang dimulai dari asal mula dan awal penerapan zakat, kemudian zakat pada masyarakat Muslim awal, kekhalifahan dan pelembagaan zakat, permadani praktik zakat modern, zakat di era digital, dan gerakan zakat global.
Lebih jauh sosiolog ini menelusuri bagaimana komitmen pemerintah terhadap zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan. Dan salah satu temuannya adalah bahwa pemerintah secara formal telah menempatkan zakat sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan.

“Namun, atensi para pejabat mengenai hal yang penting ini masih sangat rendah. Kementerian Keuangan misalnya, memberi narasi yang sangat kurang mengenai zakat, sehingga peran para dâ’i sangat diharapkan untuk membangkitkan kesadaran para pejabat negara mengenai peran strategis lembaga pemberdayaan umat ini di masa yang akan datang,” ungkap Shohibul.

Prof. Dr. Syahrin Harahap, MA, Guru Besar UIN Sumatera Utara, Ketua Perhimpunan Masyarakat Dakwah Indonesia, mengatakan, membicarakan zakat, bukanlah kepentingan para mustahiq (penerima zakat), bukan pula kepentingan Badan Amail Zakat Nasional (Baznas), apalagi kepentingan pemerintah ansich, melainkan kepentingan umat, penguatan umat, dan dengan demikian, adalah kepentingan para dâ’i itu sendiri.

Dikatakan demikian, kata Prof Syahrin, karena dakwah Islam adalah ‘dakwah pembebasan’ dan dakwah pembebasan itu salah satu instrumennya adalah zakat.(m19).

  • Bagikan