Medan

Proses Hukum Di Kasus Babay Farid Wajdi Harus Dijaga Dari Potensi Penyimpangan

Proses Hukum Di Kasus Babay Farid Wajdi Harus Dijaga Dari Potensi Penyimpangan
Busyro Muqoddas. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Perkara dugaan kredit bermasalah yang melibatkan Babay Farid Wajdi kini berkembang menjadi perhatian publik yang lebih luas, menyusul masuknya pandangan amicus curiae dari Busyro Muqoddas.

Dalam penjelasannya, Sabtu (18/4/2026), Busyro mengingatkan bahwa proses hukum harus dijaga dari potensi penyimpangan, termasuk penggunaan hukum sebagai alat kepentingan tertentu.

“Hukum tidak boleh dijadikan instrumen kekuasaan. Ia harus berdiri independen dan berpihak pada keadilan,” ujarnya.

Menurut Busyro, perkara ini tidak lagi semata soal aspek teknis kredit atau dugaan pelanggaran administratif, melainkan telah memasuki wilayah yang lebih mendasar: bagaimana hukum bekerja di tengah tarik-menarik kepentingan.

Ia menyoroti pentingnya memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law. Tanpa itu, putusan yang dihasilkan berisiko kehilangan legitimasi di mata publik.

“Keadilan tidak cukup hanya dinyatakan, tetapi harus dapat dirasakan dan dipercaya oleh masyarakat,” katanya.

Busyro juga menyinggung bahwa dalam semangat pemberantasan korupsi, negara tetap harus berhati-hati agar tidak mengorbankan prinsip keadilan. Pendekatan yang terlalu represif atau tidak proporsional dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Dalam konteks ini, ia menegaskan bahwa hakim memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga independensi dan integritas putusan.

“Ujian terbesar hukum adalah keberaniannya untuk tetap adil, bahkan ketika ada tekanan,” tegasnya.

Dengan masuknya amicus curiae, persidangan Babay Farid Wajdi kini tidak hanya menjadi ajang pembuktian hukum, tetapi juga cermin bagi publik untuk menilai kualitas penegakan hukum di Indonesia.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE