Siang Ini Tim Hukum PDI Perjuangan Di PTUN Jakarta

  • Bagikan
Siang Ini Tim Hukum PDI Perjuangan Di PTUN Jakarta
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat (Waspada/Irwansyah)

JAKARTA (Waspada): Tim hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) dan Prof. Gayus Lumbuun sebagai nara sumber, dijadwalkan siang ini, Selasa (2/4/2024), pukul 13.00 Wib, berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Jakarta.

Dalam undangan media yang diterima melalui grup WA tidak dijelaskan secara jelas apakah keberadaan Tim hukum DPP PDIP dan Prof. Gayus Lumbuun akan resmi mengajukan gugatan
terkait sejumlah hal permasalahan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 .

Sebelumnya, di sela-sela diskusi bertajuk “Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024” Senin (1/4) di Jakarta, wacana menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden. disampaikan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

” Ke PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu. Tetapi upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK no 90, kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu,” kata Djarot.

Putusan MK no 90 yang dimaksud ialah ketika hakim konstitusi membacakan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023. Putusan tersebut berakibat warga negara Indonesia, termasuk Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun, dapat mendaftar sebagai calon presiden/wakil presiden.

Djarot menyampaikan PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi. Putusan ini, lanjut Djarot, diharapkan bisa menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.

“Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi, itu konteksnya, oleh karenanya ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN,” kata anggota Komisi II DPR RI itu.

Mengenai waktu mendaftarkan gugatan, Djarot mengaku tidak dalam waktu dekat ini. Menurutnya, surat gugatan masih digodok oleh tim hukum PDIP.

Djarot juga menyampaikan gugatan ini merupakan inisiatif PDIP sendiri. Dia mempersilakan pada partai politik pendukung Ganjar-Mahfud, seperti PPP, Hanura, dan Perindo untuk terlibat.

“Kami sudah bahas di dalam dan perlunya kita untuk bisa menggugat secara PTUN,” jelas Djarot. (J05)

  • Bagikan