Soal Amicus Curiae Mega, Saleh Daulay: Itu Wenang Hakim MK

  • Bagikan
Soal Amicus Curiae Mega, Saleh Daulay: Itu Wenang Hakim MK
Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Partaonan Daulay, (ist)

JAKARTA (Waspada): Terkait pengajuan Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai perlu dipertimbangkan apakah yang akan disampaikan Megawati sudah sama dengan apa yang disampaikan oleh para penasehat hukum pasangan calon (paslon) 03. Sebab, dalam perkara seperti ini, biasanya para penasehat hukum selalu berkonsultasi dan berdiskusi dengan para pengurus partai. Tentu saja, Megawati hadir dan memberi arahan.

“Kalau nada dan iramanya sama, tentu apa yang sudah dan akan disampaikan Ibu Megawati sudah didengar dan ditampung para hakim. Semua pendapat yang telah disampaikan, pasti akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Dalam konteks itu, para hakim MK yang berwenang apakah Ibu Megawati masih diperlukan sebagai Amicus Curiae. Kita tidak bisa mengintervensi proses yang sedang berjalan”, tukas Saleh Partaonan Daulay melalui keterangan tertulisnnya kepada waspada.id, Rabu (17/4/2024) di Jakarta.

Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut II ini, setiap orang boleh mengajukan diri sebagai amicus curiae. Namun, yang memutuskan tentu para hakim di MK. Mereka yang mengadili perkara sengketa pemilihan umum (pemilu). Karena itu, mereka yang tahu siapa saja yang diperlukan untuk hadir didengar pendapat dan kesaksiannya.

“Beberapa waktu lalu, MK juga memanggil para menteri. Semua diminta keterangannya. Kesaksian mereka dinilai penting karena mereka adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan terkait bantuan sosial (bansos). Pemanggilan para menteri itu juga dalam rangka mengakomodasi permintaan pihak-pihak terkait, khususnya paslon 01 dan 03”, jelasnya.

Mantan Ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah ini pun mengatakan semua pihak harus menghormati dan mengapresiasi Megawati yang meminta agar MK memutus perkara secara adil. Sebab sejatinya, harapan yang sama juga datang dari semua pihak. Tidak hanya para penggugat, tetapi juga para tergugat, dan semua pihak terkait.

“Kita kan negara hukum. Jadi, semua paslon yang berkontestasi pasti ingin ada keputusan yang adil. Dalam hal ini, paslon 02 juga memiliki harapan dan keinginan yang sama. Jadi, keadilan itu adalah harapan kita semua. Tidak perlu dijadikan narasi seakan MK akan memutus dengan tidak adil. Kita awasi semua prosesnya. Kalau ada yang salah, kita semua berkewajiban untuk meluruskannya,” tukas Saleh Partaonan Daulay. (J05).

  • Bagikan