Penasihat Hukum Minta Hakim Bebaskan Pembina AWSC

  • Bagikan
Penasihat Hukum Minta Hakim Bebaskan Pembina AWSC
Waspada/Ist

BANDA ACEH (Waspada): Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana penyelenggaraan Turnamen Sepakbola Tsunami Cup 2017, Zaini Yusuf (foto), melakukan pembelaan alias pledoi terkait kasus yang disangkakan kepada dirinya.

Hal itu dilakukan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Selasa (31/1). Ia memohon kepada majelis hakim membebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain Zaini, ada Mirza selaku bendahara pada turnamen Tsunami Cup atau Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) 2017.

Muhammad Zaini Yusuf alias Bang M sendiri selaku pembina pelaksanaan AWSC. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Hendral dengan Hakim Anggota Sadri dan Elfama Zein kemudian turut dihadiri oleh JPU Kejari Banda Aceh Teddy beserta penasehat kedua terdakwa yakni T Fauzi Alfansuri dan Zulfikar Sawang.

T Fauzi dalam pledoi mengatakan, terdakwa Bang M berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada satu alat bukti pun yang dapat membuktikan terdakwa memenuhi unsur seperti yang dituntut oleh JPU.

Bahkan, kata dia, terdakwa juga sama sekali tidak menerima keuntungan baik untuk dirinya sendiri, orang lain maupun suatu korporasi dalam jabatannya sebagai pembina kegiatan AWSC 2017.

“Namun faktanya terdakwa memberikan uang pinjaman yang didapatkan dari hasil pinjaman beberapa orang untuk menyukseskan kegiatan AWSC 2017, hingga sampai saat ini uang pinjaman tersebut belum dibayarkan kembali oleh Panitia AWSC 2017 kepada terdakwa,” ujar T Fauzi.

Justru, kata dia, Bang M bukannya mendapatkan keuntungan malah mengalami kerugian dan kehilangan harta benda yang dimilikinya. Oleh karena itu, menurut dia, terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair dan lebih subsidair. “Sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut,” sebut dia.

Dengan begitu, T Fauzi memohon kepada majelis hakim untuk penerima nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa agar dapat membebaskan Bang M dari seluruh dakwaan  (Visjpraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (Onstaag van Alle Rechtvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

“Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar (asasi) terdakwa sebagai manusia,” ujar dia.

Penasihat hukum terdakwa Mirza, Zulfikar Sawang juga mengatakan, terdakwa selaku Bendahara AWSC tidak pernah dibekali dalam petunjuk apapun dari Dispora dalam urusan kebendahara kegiatan AWSC. Sehingga semua uang tidak pernah masuk ke kas rekening terdakwa.

“Pihak Dispora tidak menyerahkan dan tidak mentransfer ke rekening terdakwa, meskipun terdakwa sebagai bendahara tetapi dia tidak mengetahui dari mana jumlah yang diterima panitia, selain yang diberitahukan kepadanya oleh Ketua Panita,” sebut Zulfikar. Usai pembacaan pledoi, pada Jumat (3/2) akan ada sidang lanjutan dengan agenda replik dan pada Selasa (7/2) sidang agenda duplik.

Untuk informasi, Aceh World Solidarity Cup adalah turnamen sepakbola bertaraf internasional yang diselenggarakan Pemerintah Aceh. Ada empat tim yang ikut ambil bagian; Mongolia, Brunei Darusalam, Krigystan dan Timnas Indonesia besutan Luis Milla.

Pertandingan yang digelar di Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya Banda Aceh berlangsung pada 2-8 Desember 2017 silam. Krigystan tampil sebagai juaranya. Sementara Indonesia tampil sebagai runner-up. Dana untuk hadiah juara Tsunami Cup 2017 secara keseluruhan berjumlah Rp1,2 miliar.

Juara Tsunami Cup 2017 meraih Rp675 juta, sedangkan posisi kedua keciprat Rp338 juta. Untuk tim fair play, mereka mendapatkan Rp67 juta, sedangkan pencetak gol terbanyak maupun pemain terbaik masing-masing mendapatkan Rp33 juta. (b04/C)

  • Bagikan