Pelantikan Pj Sekda P.Siantar Tidak Harus Persetujuan Tertulis Mendagri

  • Bagikan
Wali Kota Susanti Dewayani (tiga kanan) pose bersama usai melantik Pj Sekda Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang (tiga kiri) di ruang serbaguna Pemko, Jl. Merdeka, Jumat (19/4) sore.(Waspada-Ist).
Wali Kota Susanti Dewayani (tiga kanan) pose bersama usai melantik Pj Sekda Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang (tiga kiri) di ruang serbaguna Pemko, Jl. Merdeka, Jumat (19/4) sore.(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Pelantikan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar tidak harus persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Ini sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian,” sebut Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johannes Sihombing, Sabtu (20/4).

Johannes menjelaskan hal itu berkaitan dengan pelantikan Junaedi Antonius Sitanggang selaku Pj Sekda oleh Wali Kota Susanti Dewayani, Jumat (19/4) sore.

Menurut Johannes, SE Mendagri pada angka 3 huruf c nomor 5 menjelaskan dalam hal pengangkatan Pj Sekda agar mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 tahun 2018 tentang Pj Sekda dan SE Mendagri No. 821/2893/SJ tanggal 11 Mei 2018 hal persetujuan tertulis pengangkatan dan pelantikan Pj Sekda kabupaten/kota.

Di SE Mendagri Mendagri No. 821 angka 5 huruf a dan b menjelaskan, lanjut Johannes, dalam hal pelaksanaan pelantikan dan pengangkatan Pj Sekda kabupaten/kota yang telah menerima surat persetujuan gubernur, Mendagri dengan ini memberikan persetujuan tertulis kepada bupati/wali kota atau Pj, Pelaksana Tugas (Plt), Pejabat Sementara (Pjs) bupati/wali kota untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan Pj Sekda kabupaten/kota. “Dengan demikian tidak perlu lagi meminta persetujuan Mendagri.”

“Dengan adanya persetujuan gubernur untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan Pj Sekda tidak lagi memerlukan atau meminta persetujuan tertulis dari Mendagri. Sebab, pada SE Mendagri No. 821 menyebutkan tidak perlu lagi meminta persetujuan Mendagri, jika gubernur telah memberikan persetujuan tertulis untuk pengangkatan dan pelantikan Pj Sekda,” imbuh Johannes.

Berita terkait:

Sebelumnya, Wali Kota Susanti Dewayani dalam pidatonya saat pelantikan telah menyatakan pelantikan Pj Sekda itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota No. 001/800.1.3.3/636/IV/2024 tanggal 18 April 2024 tentang pengangkatan Pj Sekda yang telah melalui pertimbangan Pj Gubsu Mayjen TNI (Purn) Hassanudin beserta jajarannya untuk kepentingan dinas dan kelancaran tugas-tugas di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

Sedang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Timbul Hamonangan Simanjuntak dalam laporannya melalui Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir Aparatur Raymond Forman Siansu Sianipar menjelaskan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pj Sekda berdasarkan SK Wali Kota No. 001/800.1.3.3/636/IV/2024 tanggal 18 April 2024 tentang pengangkatan Pj Sekda.

“Dengan memperhatikan SE Mendagri No. 821 hal persetujuan tertulis pengangkatan dan pelantikan Pj Sekda kabupaten/kota serta SE Mendagri No. 100 perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Berita sebelumnya, Wali Kota telah melantik Junaedi Antonius Sitanggang sebagai Sekda Pematangsiantar bersama empat pejabat eselon IIB, 22 pejabat eselon IIIA, 14 eselon IIIB, 42 eselon IVA, satu eselon IVB dan delapan fungsional pada 22 Maret 2024. Namun, Wali Kota membatalkan pelantikan itu pada 2 April 2024 setelah Mendagri mengeluarkan SE perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.(a28).

  • Bagikan