Penindakan PETI Final 24-25 April

  • Bagikan
Rakor Penindakan PETI di ruangan Asisten II Pemkab Madina. (Waspada/ist)
Rakor Penindakan PETI di ruangan Asisten II Pemkab Madina. (Waspada/ist)

MANDAILING NATAL (Waspada) :Penindakan terhadap aktivitas atau pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Final dan mendapat kesepakatan segera dilakukan.

Hal itu di ketahui setelah Forkopimda Madina mengadakan Rapat Koordinasi tentang penanganan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di Ruangan Asisten II Setda Madina, yang di buka langsung Bupati Madina, H.M Jafar Sukhairi Nasution, Jumat (19/4).

Kesepakatan melakukan penindakan terhadap pelaku PETI di Kabupaten Mandailing Natal, di sampaikan Sekda Madina, Alamulhaq Daulay, SH kepada wartawan usai mengikuti Rakor penanganan PETI.

Sekda Madina menjelaskan, Forkopimda akan turun bersama untuk melakukan penindakan terhadap pelaku PETI yang melakukan aktivitas penambangan di Kecamatan Kotanopan. Saat ini pihak Forkopimda masih menunggu daftar personil dari masing-masing untuk di SK kan Bupati, sebagai TIM penindakan PETI di Kecamatan Kotanopan.

Berita Terkait:

Sedangkan pelaksanaan penindakan sesuai hasil dalam Rakor, direncanakan akan dilakukan penindakan pada Rabu dan Kamis 24-25 April 2024. Sebelum melakukan penindakan ke lapangan di lakukan, Sekda Madina telah menyampaikan kepada Camat bersama Forkopimcam, untuk terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan himbauan.

” Kita minta Camat dan Forkopimcam menggelar Rakor di Kecamatan dengan tokoh masyarakat, untuk bersosialisasi serta memberikan himbauan kepada Pelaku PETI untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan” Ucap Sekda Madina.(a.32).

  • Bagikan