Ramadan, MUI Binjai Larang Asbuh Dan Main Petasan

  • Bagikan
Pasangan muda-mudi duduk di atas sepedamotor menikmati suasana pagi atau sering disebut asmara subuh (Asbuh). (Waspada/Ilustrasi)
Pasangan muda-mudi duduk di atas sepedamotor menikmati suasana pagi atau sering disebut asmara subuh (Asbuh). (Waspada/Ilustrasi)

BINJAI (Waspada): Bulan suci Ramadan 1445 H semakin dekat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Binjai pun sudah mengeluarkan dan menyampaikan imbauan untuk masyarakat.

Ketua MUI Kota Binjai Prof. Dr. H.M Jamil, MA melalui Komisi Fatwa DP. MUI Kota Binjai, H Zulkarnain Asri LC, MA, Kamis (7/3) menyebutkan, imbauan yang disampaikan ke masyarakat agar pelaksanaan puasa Ramadhan dapat berjalan dengan khusuk.

Adapun imbauan itu, sebut Zulkarnain, pertama, kepada seluruh umat Islam Kota Binjai agar melaksanakan ibadah puasa, beserta seluruh amal ibadah pada siang hari, menghidupkan malam-malam Ramadhan dengan melaksanakan salat tarawih, witir, tahajjud, ceramah, tadarus dan kegiatan keagamaan lainnya.

Ramadan, MUI Binjai Larang Asbuh Dan Main Petasan
Enam imbauan MUI Binjai kepada seluruh masyarakat saat memasuki bulan suci Ramadan 1445 H. (Waspada/Ria Hamdani)

Kedua, masyarakat dan umat Islam yang tidak berpuasa untuk menghormati orang yang berpuasa dengan tidak bebas mengkonsumsi makanan/minuman di tempat umum.

Ketiga, lanjut Zulkarnain, rumah makan/warung agar menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan tidak membuka gerai usahanya pada siang hari secara terang-terangan.

Keempat, bersama-sama menjaga kemuliaan bulan suci Ramadan dengan tidak membiarkan anak-anak remaja dan pemuda-pemudi melakukan hal-hal yang dilarang agama, seperti kegiatan asmara subuh (Asbuh), kebut-kebutan, bermain petasan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat, terutama kekhusyukan beribadah dan mengarahkan mereka kepada kegiatan keagamaan.

Kelima, seluruh pihak yang memiliki otoritas baik pemerintah maupun TNI/Polri agar menertibkan tempat-tempat hiburan, perjudian, minuman keras dan tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kemaksiatan demi memuliakan bulan Ramadhan.

Terakhir, umat Islam diharamkan untuk membakar petasan sesuai dengan Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara No. 03 Tahun 2017). Karena itu, untuk terwujudnya maksud tersebut, pihak kepolisian diharapkan menertibkan penggunaan petasan selama Ramadhan.

“Enam imbauan itu yang dikeluarkan MUI Binjai. Semoga dapat kita laksanakan bersama demi menjaga kesucian bulan Ramadhan serta terciptanya suasana kondusif demi kekhusukan pelaksanaan ibadah puasa,” imbuh Zulkarnain. (a34)

  • Bagikan