SaKA Minta Pemkab Abdya Tertibkan Operasional Ratusan Tambak Udang

- Aceh
  • Bagikan

BLANGPIDIE (Waspada): Hampir seratusan unit tambak udang vaname, yang dibuka dan dioperasikan di Aceh Barat Daya (Abdya), diduga tidak mengantongi izin (illegal). Untuk itu, Pemkab Abdya, maupun penegak hokum di wilayah itu, diminta segera melakukan penertiban, sekaligus mengusut bagaimana prosesnya hingga budidaya sangat menjanjikan itu, dapat beroperasi dengan mudah.

Hal itu dikemukan Miswar SH, Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA). Pihaknya meminta pihak kepolisian jajaran Polres Abdya, selaku penegak hokum, juga Pemkab Abdya untuk mengusut, sekaligus membongkar penambak udang vaname illegal, yang beroperasi di wilayah ‘Nanggroe Breuh Sigupai’ Abdya.

Miswar juga mengaku, dari data yang dikantongi pihaknya selaku Ketua SaKA, yayasan yang bergerak dibidang konsultan dan aktivis hokum tersebut, terdapat puluhan, bahkan hamper seratusan unit tambak udang vaname, dalam sejumlah lokasi di Abdya, yang saat ini beraktivitas tanpa izin (ilegal). “Dari data yang kita kantongi diketahui, hanya lima (5) unit tambak udang vaname di Abdya yang mengantongi izin lengkap atas perorangan. Masing-masing, milik Al Muttaqin, Abrar Ridha, M Hasan Khaira Ulfia dan Fathurrahman,” ungkapnya.

Ditambahkan lawyer muda anggota Persatuan Advocat Indonesia (Peradin) ini, perizinan merupakan bentuk kepastian, bahwa pelaku budidaya harus memiliki standar budidaya yang baik, menjaga kelestarian alam dan lingkungan social, serta mentaati aturan hukum yang berlaku, sesuai Pasal 92 Undang Undang nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan. Diantaranya berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha perikanan, baik di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran, maka wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). “Jika tidak, dapat dipidana kurungan penjara maksimal delapan (8) tahun,” sebutnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya SIUP, maka potensi daerah ini dapat dimaksimalkan, untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD tersebut katanya, juga bisa disalurkan kembali untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(b21)

  • Bagikan