Tersangka AZ bersama barang bukti sabu diamankan di Polres Aceh Timur di Peudawa, Kamis (25/1). Waspada/Muhammad Ishak
PEUREULAK (Waspada): Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur mengamankan pelaku yang diduga dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Bersama tersangka, polisi ikut mengamankan barang bukti 26,22 gram.
Tersangka berinisial AZ, 20, asal Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. AZ diamankan petugas di wilayah hukum Polsek Madat, Kabupaten Aceh Timur, Senin (22/1) sekira pukul 18:00.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatres Narkoba Iptu Yudha Prasatya, SH, kepada Waspada, Kamis (25/1) menjelaskan, pihaknya menyita sabu-sabu dengan berat bruto 26,22 gram berikut satu unit sepedamotor Honda Scoopy BL 4397 VN dan satu unit handphone.
“Saat AZ diamankan sama sekali tidak berdaya dan sempat mengelak. Tapi AZ tidak berkutik saat ditemukan barang bukti yang dikemas dalam menggunakan kotak snack atau makanan ringan,” kata kasat narkoba.
Modus tersangka AZ mengedarkan barang haram tersebut terbilang cukup rapi, namun anggota opsnal mampu menggagalkan perbuatan pelaku. “Pelaku AZ diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Timur berikut barang bukti sabu,” kata kasat narkoba.
Atas perbuatannya, lanjut Yudha Prasatya, tersangka AZ dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (b11).