Empat Kandidat Kepala Kampong Peraih Suara Terbanyak Tunda Dilantik

- Aceh
  • Bagikan
WALI Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, SE bersama sejumlah unsur Forkopimda saat meninjau salah satu kampong peserta Pilkampong serentak awal Oktober lalu. Waspada/Khairul Boangmanalu
WALI Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, SE bersama sejumlah unsur Forkopimda saat meninjau salah satu kampong peserta Pilkampong serentak awal Oktober lalu. Waspada/Khairul Boangmanalu

SUBULUSSALAM (Waspada): Empat kandidat kepala kampong peraih suara terbanyak melalui Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) serentak lima kecamatan se-Kota Subulussalam awal Oktober lalu tunda dilantik sampai batas waktu adanya penyelesaian perselisihan sengketa Pilkampong.

Dengan demikian, dari 49 kampong ikut Pilkampong serentak itu dipastikan 45 kandidat dinyatakan sah sebagai pemenang dan akan dilantik, Selasa (15/11) pekan depan.

Empat kandidat tersebut, H. Durasa Subulussalam Utara, Nur Ayis Makmur Jaya, M. Ali Syahbana Banci Dasan Raja dan Jamsari, Bukit Alim. Terkait sengketa Pilkampong di empat kampong itu telah diklarifikasi dan diverifikasi oleh Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkampong.

Empat Kandidat Kepala Kampong Peraih Suara Terbanyak Tunda Dilantik
H. SAIRUN, S.Ag, Ketua Panitia Pilkampong Tingkat Kota Subulussalam. Waspada/Ist

Demikian inti surat Ketua Pilkampong Tingkat Kota Subulussalam, Sairun per 8 November 2022 kepada Camat Simpang Kiri, Penanggalan dan Longkib serta empat Penjabat (Pj) Kepala Kampong, yakni Makmur Jaya, Subulussalam Utara, Dasan Raja dan Bukit Alim.

Dikonfirmasi, Sairun yang juga Plt. Asisten I Setdako Subulussalam sebut jika penundaan dilakukan akibat adanya gugatan hasil Pilkampong di empat kampong itu. Diakui, Panwascam sendiri telah melakukan verifikasi dan ditindaklanjuti panitia kota.

“Untuk menjaga independensi dan argumentasi hukum adanya gugatan TUN ke depan, panita kota meminta pendapat hukum,” pesan Sairun, Jumat (11/11). Selama dalam proses pengesahan SK ditunda, menunggu proses selesai.

Soal lain disebut, satu dari empat kandidat kepala kampong peraih suara terbanyak telah menjabat dua periode dan bertentangan dengan Qanun Aceh. (b17)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *