Aceh

Pemerintah Kecamatan Ingin Jaya Dorong Percepatan Pemilihan Tuha Peut Di Gampong

Pemerintah Kecamatan Ingin Jaya Dorong Percepatan Pemilihan Tuha Peut Di Gampong
Camat Ingin Jaya Al Mubarak Akbar, memberikan arahan kepada para keuchik saat sosialisasi tata cara pemilihan Tuha Peut Gampong di Aula UDKP Kantor Camat Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (16/4/2026). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

KOTA JANTHO (Waspada.id): Pemerintah Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, menggelar sosialisasi tata cara pemilihan Tuha Peut Gampong (perangkat desa) sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan transparan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula UDKP Kantor Camat Ingin Jaya, Kamis (16/4/2026), dan diikuti para keuchik (kepala desa) dari berbagai gampong di wilayah Kecamatan Ingin Jaya.

Camat Ingin Jaya, Al Mubarak Akbar, dalam arahannya menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan pemilihan Tuha Peut, mengingat banyak gampong yang masa jabatan lembaga tersebut akan segera berakhir.

Menurutnya, keberadaan Tuha Peut memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan gampong, khususnya dalam fungsi pengawasan terhadap kinerja keuchik serta sebagai mitra dalam penyusunan kebijakan desa.

“Banyak gampong yang masa Tuha Peut nya sudah hampir habis. Karena itu, kami mengharapkan para keuchik segera mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Al Mubarak.

Ia juga menekankan agar seluruh proses pemilihan dilakukan secara demokratis, jujur, dan transparan guna menghasilkan perwakilan masyarakat yang kredibel dan mampu menjalankan tugasnya secara optimal.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para aparatur gampong terkait mekanisme dan tahapan pemilihan Tuha Peut, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib dan sesuai regulasi,” tegasnya.

Terakhir, Pemerintah Kecamatan Ingin Jaya berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan serta pengawasan guna memastikan proses demokrasi di tingkat gampong berjalan dengan baik dan berintegritas.

“Kami akan terus mendampingi dan mengawasi setiap tahapan pemilihan Tuha Peut di gampong, agar seluruh proses berjalan sesuai aturan serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan kejujuran,” tutup Al Mubarak Akbar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan aturan turunannya (Qanun Aceh), Tuha Peut Gampong berkedudukan sebagai lembaga perwakilan masyarakat yang setara dan mitra kerja Keuchik (Kepala Desa) dalam tata pemerintahan desa/gampong.

Tuha Peut berfungsi sebagai lembaga legislatif di tingkat gampong, yang beranggotakan pemuka agama, tokoh masyarakat, dan unsur lain yang ditetapkan secara demokratis.

Tugas, wewenang dan fungsi Tuha Peut Gampong menurut Pasal 31 Permendagari No.110 Tahun 2016, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Lembaga ini berposisi strategis sebagai mitra keuchik (kepala desa) untuk memastikan tata kelola gampong yang transparan.(id67)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE