IDI (Waspada): Aparat kepolisian berhasil menguak tiga titik lokasi galian-C ilegal dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur. Selain mengamankan enam tersangka, polisi ikut menyita sejumlah alat berat seperti mobil dump truk dan beko.
Para tersangka yakni IB, ditangkap di wilayah hukum Polres Langsa, Sabtu (30/9) sekira pukul 15:00. Tersangka IB merupakan DPO Polres Aceh Timur. Selanjutnya, ZA, AB dan MN, ditangkap di Desa Seumali, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Senin (4/9) sekira pukul 14:00. Seluruh tersangka diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, tersangka JA dan tersangka NA ditangkap di Desa Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, Selasa (19/9) sekira pukul 12:00 Wib. “Semua tersangka ditangkap dan diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK MH, kepada Waspada, Senin (16/10) sore.
Selain tersangka, pihaknya mengamankan dua unit excavator beco dan menetapkan satu tersangka lain sebagai DPO dalam kasus galian-C tanpa izin di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Aceh Timur. “Pengungkapan kasus galian-C ilegal ini berawal dari informasi masyarakat,” urai Andy, seraya menyebutkan, ketiga Laporan Polisi (LP) kasus galian-C ilegal ini segera dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Andy, keenam pelaku dipersangkakan pasal 158 undang-undang RI Nomor 03 tahun 2020 atas perubahan undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujar Andy.
Agar aksi galian-C tidak terulang, Kapolres Aceh Timur meminta instansi terkait untuk melakukan sosialisasi izin galian-C ke tengah-tengah masyarakat. “Masyarakat yang hendak menjadikan lahannya sebagai lokasi galian-C agar mengurus izin ke dinas terkait, sehingga galian-C yang dilakukan sah secara hukum,” kata Andy.
Pihaknya juga meminta pemilik izin galian-C untuk melakukan pertambangan di lokasi yang diizinkan. “Misalnya izin yang dikantongi di lokasi A, tapi melakukan galian-C ke lokasi B. Ini tidak boleh dan melanggar secara ketentuan,” urai Andy, seraya meminta, pemilik dump truk dan alat berat untuk tidak mengangkut tanah galian-C di lokasi yang tidak memiliki izin. (b11).