BIREUEN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, kembali melakukan eksekusi cambuk atas perkara jarimah maisir melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat di depan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Kecamatan Juang, Kamis (12/12).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, melalui Kepala Seksi (Kasi) inteljen, Wendy Yuhfrizal, kepada Waspada Kamis (12/12) mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk terhadap delapan terpidana tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Bireuen.
Terdakwa berinisial AS, MMN, AR, MR, MI, FA, MM dan F terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Untuk itu menjatuhkan ‘uqubat terhadap para terdakwa berupa ‘uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 11 kali cambuk.
Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut, berlangsung tertib sekaligus sebagai pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan Aceh, pada khususnya agar tidak lagi melanggar Syariat Islam. Terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat.
“Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bureuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht),” demikian Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal. (czan)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.