Harapan Kepada Kapolri Baru (2)

Oleh: Farid Wajdi
Harapan terbesar terhadap Kapolri baru tidak terletak pada seberapa keras polisi bertindak, melainkan seberapa tepat kewenangan digunakan. Negara membutuhkan kepolisian yang mampu menghadapi kejahatan secara tegas, tetapi ketegasan tersebut harus selalu bergerak dalam koridor hukum, proporsionalitas, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak warga.
Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan DPR sebagai Kapolri baru pada 1 Oktober 2026 setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. Sebelumnya, Presiden mengusulkan Suyudi sebagai pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Presiden tertanggal 30 September 2026. Komisi III kemudian menyetujui pencalonan tersebut secara aklamasi.
Pergantian pucuk pimpinan Polri tidak cukup dipahami sebagai pergantian figur. Pergantian tersebut seharusnya menjadi kesempatan untuk menguji kembali arah institusi: sejauh mana kewenangan digunakan secara tepat, pelayanan dirasakan masyarakat, penegakan hukum berjalan adil, serta reformasi kelembagaan benar-benar menghasilkan perubahan dalam praktik.
Persoalan penegakan hukum bukan sekadar persoalan keberanian menindak. Polisi memiliki kewenangan menangkap, menahan, menggeledah, menyita, melakukan penyidikan, menggunakan kekuatan dalam keadaan tertentu, serta mengambil berbagai tindakan kepolisian lain. Setiap kewenangan tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap kebebasan, keamanan, harta benda, bahkan reputasi seseorang.
Karena itu, semakin besar kewenangan, semakin kuat pula kebutuhan terhadap pengawasan.
Konteks tersebut menjadi semakin penting setelah lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Undang-undang tersebut memperkuat prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sekaligus mengatur pengawasan melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, profesi dan pengamanan, serta penguatan tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional. Pendidikan profesi juga diarahkan memuat HAM, demokrasi, dan prinsip humanis.
Kerangka hukum tersebut harus diterjemahkan menjadi budaya kerja. Hukum tidak hanya menguji apakah polisi berhasil menemukan pelaku, tetapi juga bagaimana bukti diperoleh, bagaimana tersangka diperlakukan, bagaimana korban memperoleh pelayanan, bagaimana barang bukti dijaga, serta bagaimana setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Penegakan hukum tanpa prosedur yang kuat dapat melahirkan paradoks. Negara mungkin berhasil memproses seseorang, tetapi proses tersebut justru kehilangan legitimasi apabila dilakukan dengan mengabaikan hak warga. Kualitas penegakan hukum karena itu perlu dilihat secara utuh: legalitas tindakan, kualitas pembuktian, independensi profesional, perlindungan hak, serta akuntabilitas.
Salah satu pekerjaan penting Kapolri baru adalah memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat. Perpol Nomor 2 Tahun 2024 telah menyediakan kerangka pengelolaan pengaduan terkait pelayanan Polri, penyimpangan perilaku anggota, penyalahgunaan tugas, fungsi, dan kewenangan, serta proses penegakan hukum. Regulasi tersebut dirancang untuk membangun pengelolaan pengaduan yang profesional, akuntabel, terpadu, dan transparan.
Persoalannya bukan sekadar tersedia atau tidak tersedia kanal pengaduan. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana pengaduan diproses. Apakah pelapor memperoleh kepastian? Apakah setiap laporan memiliki mekanisme tindak lanjut? Apakah pola pengaduan dianalisis untuk menemukan kelemahan sistem? Apakah hasil analisis tersebut digunakan untuk mencegah persoalan serupa?
Pertanyaan tersebut semakin relevan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada September 2026 meminta setiap keluhan dan saran masyarakat tidak hanya ditindaklanjuti, tetapi juga dianalisis sebagai sistem peringatan dini atau early warning system.
Gagasan tersebut layak diteruskan. Pengaduan masyarakat seharusnya tidak dipandang sebagai gangguan terhadap institusi. Pengaduan merupakan data sosial yang menunjukkan bagaimana hukum dan pelayanan kepolisian dialami warga. Institusi yang sehat bukan institusi tanpa keluhan, melainkan institusi yang mampu membaca keluhan sebagai informasi untuk memperbaiki diri.
Reformasi juga perlu menghindari budaya target. Ketika keberhasilan aparat terlalu kuat dikaitkan dengan jumlah perkara, tersangka, operasi, atau penindakan, terdapat risiko orientasi bergeser dari kualitas proses menuju pencapaian angka. Penegakan hukum kemudian mudah terjebak pada logika output, sementara keadilan substantif dan prosedural kurang memperoleh perhatian.
Penguatan Kompolnas
Tom R. Tyler (2006) melalui kajian mengenai procedural justice menunjukkan pentingnya pengalaman warga terhadap proses hukum. Penerimaan terhadap otoritas hukum berkaitan erat dengan pengalaman mengenai keadilan proses, termasuk kesempatan untuk didengar, netralitas, penghormatan, dan transparansi prosedur.
Perspektif tersebut penting bagi Polri. Masyarakat tidak selalu mengharapkan setiap laporan berakhir sesuai keinginan pelapor. Namun masyarakat membutuhkan penjelasan yang rasional mengenai proses laporan. Ketika laporan tidak dapat diteruskan, alasan perlu disampaikan. Ketika perkara dihentikan, dasar hukumnya perlu jelas. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, proses pembuktiannya harus dapat diuji.
Transparansi juga perlu ditempatkan secara proporsional. Transparansi tidak berarti membuka seluruh informasi penyidikan kepada publik. Transparansi berarti memberikan informasi yang secara hukum dapat disampaikan, menjelaskan prosedur, menjaga hak para pihak, serta memastikan keputusan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Agenda reformasi Polri telah bergerak ke arah yang lebih sistematis. Komisi Percepatan Reformasi Polri menyusun roadmap hingga 2029 yang mencakup perubahan berbagai regulasi internal dan penataan kelembagaan. Pemerintah juga menyatakan penguatan Kompolnas sebagai salah satu bagian penting agenda reformasi.
Artinya, reformasi tidak boleh berhenti pada pergantian Kapolri. Kepemimpinan baru justru perlu memastikan kesinambungan agenda tersebut melalui indikator yang terukur, evaluasi berkala, keterbukaan informasi yang proporsional, dan pengawasan yang memiliki daya koreksi.
Penguatan Kompolnas menjadi penting dalam kerangka tersebut. Laporan KPRP mengusulkan Kompolnas yang lebih independen dengan kewenangan lebih luas. Pada September 2026, Polri dan Kompolnas juga telah membahas sinkronisasi UU Nomor 5 Tahun 2026 dengan aturan mengenai Kompolnas sebagai bagian dari penyusunan regulasi pelaksana.
Pengawasan bukan tanda kelemahan institusi. Justru sebaliknya, pengawasan merupakan konsekuensi logis dari kewenangan publik yang besar. Polisi memiliki kekuasaan memaksa yang tidak dimiliki warga biasa. Karena itu, legitimasi kekuasaan kepolisian sangat bergantung pada kemampuan institusi mengendalikan penggunaan kewenangannya sendiri.
Reformasi juga perlu menyentuh pendidikan kepolisian. Materi HAM, demokrasi, dan prinsip humanis dalam pendidikan profesi perlu diterjemahkan menjadi kemampuan praktis. Polisi perlu dibentuk sebagai aparat hukum yang mampu mengambil keputusan dalam situasi sulit, memahami batas kewenangan, mengendalikan penggunaan kekuatan, berkomunikasi secara efektif, serta membedakan tindakan yang sah dari tindakan yang sekadar dianggap efektif.
Harapan lain menyangkut penggunaan kekuatan. Setiap penggunaan kekuatan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, kebutuhan yang dapat dijelaskan, serta ukuran proporsionalitas. Tindakan paling keras tidak otomatis menjadi tindakan paling efektif. Sebaliknya, tindakan yang terlalu lunak juga dapat membahayakan masyarakat. Profesionalitas terletak pada kemampuan memilih tindakan yang tepat berdasarkan hukum dan keadaan konkret.
Profesionalitas juga berarti kemampuan mengatakan “tidak” terhadap tekanan yang bertentangan dengan hukum, sekaligus kemampuan bertindak ketika hukum memang mengharuskan tindakan. Profesionalitas membutuhkan dokumentasi, supervisi, evaluasi, dan pertanggungjawaban.
Karena itu, arah yang perlu diperkuat pada era Kapolri baru adalah pergeseran dari gagasan “polisi kuat” menuju “polisi kuat secara hukum”. Kekuatan institusi tidak semata-mata terlihat dari luasnya kewenangan atau kerasnya tindakan. Kekuatan justru terlihat ketika kewenangan besar dapat dikendalikan oleh hukum, etika, prosedur, dan pengawasan.
Masyarakat membutuhkan polisi yang tegas terhadap kejahatan, tetapi juga tegas menjaga batas kewenangannya sendiri. Ketegasan terhadap pelaku dan perlindungan terhadap warga bukan dua tujuan yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, proporsional, dan dapat diuji.
Di situlah ukuran penting reformasi kepolisian: bukan sekadar seberapa banyak perkara ditangani, tetapi seberapa kuat hukum menjadi pengendali kekuasaan. Bukan sekadar seberapa cepat polisi bertindak, tetapi seberapa tepat tindakan tersebut dilakukan. Bukan sekadar seberapa besar kewenangan dimiliki, tetapi seberapa bertanggung jawab kewenangan tersebut digunakan.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015–2020, dan Dosen UMSU
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda