Breaking News
Memuat breaking news...

Harapan Kepada Kapolri Baru (3)

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 3 Oktober 2026 - 7.26 AM WIB
Harapan Kepada Kapolri Baru (3)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Farid Wajdi

Kata melayani sudah lama melekat dalam identitas kepolisian. Polisi dikenal sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Namun dalam negara hukum demokratis, melayani tidak boleh berhenti sebagai semboyan. Kata tersebut harus diterjemahkan menjadi perilaku aparat, standar pelayanan, prosedur kerja, mekanisme pengaduan, serta ukuran kinerja yang dapat dirasakan masyarakat.

Pergantian Kapolri pada Oktober 2026 memberikan momentum untuk menguji kembali makna tersebut. DPR menyetujui Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada 1 Oktober 2026. Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Suyudi membawa gagasan “Polri Bersama Masyarakat” sebagai visi kepemimpinan dan arah transformasi kepolisian. Rapat paripurna DPR kemudian menyetujui pengangkatan tersebut.

Gagasan “Polri Bersama Masyarakat” membawa konsekuensi yang serius. Polisi bukan institusi yang bekerja bagi kepentingan dirinya sendiri. Kepolisian memperoleh kewenangan negara untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, serta melayani masyarakat. Karena kewenangan tersebut bersumber dari mandat publik, legitimasi kepolisian sangat bergantung pada cara masyarakat mengalami kehadiran polisi dalam kehidupan sehari-hari.

Masalahnya sederhana, tetapi mendasar: slogan tidak pernah cukup! Ketika warga datang membuat laporan, pelayanan berarti menerima laporan secara profesional, memberikan kepastian proses, dan melakukan tindak lanjut berdasarkan hukum. Ketika korban membutuhkan perlindungan, pelayanan berarti memberikan respons cepat, tepat, dan sensitif terhadap kondisi korban. Ketika seseorang berhadapan dengan proses hukum, pelayanan berarti memastikan seluruh prosedur berlangsung secara sah sekaligus menghormati martabat manusia. Ketika warga mengadukan perilaku anggota kepolisian, pelayanan berarti menyediakan mekanisme pemeriksaan yang kredibel, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada perubahan struktur. Persoalan yang lebih berat justru terletak pada perubahan budaya kerja. Struktur dapat diubah melalui peraturan. Organisasi dapat ditata melalui keputusan. Namun budaya terbentuk melalui kebiasaan yang berlangsung setiap hari: cara petugas menerima laporan, cara penyidik berkomunikasi dengan pihak yang diperiksa, cara pimpinan merespons kesalahan anggota, cara prestasi dihargai, serta cara pelanggaran dikenai sanksi.

UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 telah memperkuat prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Undang-undang tersebut juga memperkuat pengawasan melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, profesi dan pengamanan, serta memperkuat tugas dan fungsi Kompolnas. Pendidikan profesi kepolisian juga diarahkan memuat HAM, demokrasi, dan prinsip humanis (Pemerintah Republik Indonesia, 2026).

Kerangka hukum tersebut merupakan fondasi penting. Namun hukum hanya menyediakan norma. Kepemimpinan dan budaya organisasi menentukan apakah norma benar-benar hidup dalam praktik.

Karena itu, Kapolri baru memiliki pekerjaan yang lebih besar daripada sekadar menjalankan program baru. Kepemimpinan baru harus mampu memastikan reformasi berjalan konsisten, mengidentifikasi kebijakan yang tidak efektif, dan membongkar persoalan struktural yang selama ini menghambat kualitas pelayanan.

Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyusun roadmap reformasi sampai 2029. Agenda tersebut mencakup perubahan delapan Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri serta penataan berbagai regulasi internal. KPRP menempatkan reformasi sebagai agenda jangka menengah yang harus dilakukan secara terstruktur, terukur, dan berkelanjutan (Sekretariat Negara, 2026).

Kapolri baru perlu memastikan agenda tersebut tidak kehilangan kesinambungan. Program yang terbukti efektif harus diteruskan. Kebijakan yang tidak menghasilkan perubahan perlu dikoreksi. Persoalan struktural tidak boleh diselesaikan melalui pergantian pejabat atau perubahan nomenklatur semata.

Reformasi yang hanya mengganti struktur tanpa mengubah perilaku berisiko menjadi reformasi administratif. Dokumen berubah, nama program berubah, tetapi pengalaman masyarakat tetap sama. Kondisi seperti itu harus dihindari.

Fenomena No Viral, No Justice

Pengawasan menjadi bagian penting dari persoalan tersebut. KPRP merekomendasikan penguatan Kompolnas agar lebih independen dengan kewenangan yang diperluas. Rekomendasi tersebut ditempatkan sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pengawasan kepolisian (Sekretariat Negara, 2026).

Pengawasan bukan tanda kelemahan institusi. Pengawasan justru merupakan konsekuensi logis dari kewenangan yang besar. Polisi memiliki kekuasaan memaksa yang tidak dimiliki warga biasa. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan, dan penggunaan kekuatan dapat berdampak langsung terhadap kebebasan serta hak warga. Karena itu, kewenangan besar tanpa pengawasan yang efektif merupakan kombinasi yang berisiko bagi negara hukum.

Salah satu ruang strategis reformasi berada pada pengelolaan pengaduan masyarakat. Dalam visi yang disampaikan pada uji kelayakan, Suyudi menyoroti persoalan kepastian laporan dan fenomena no viral, no justice. Laporan masyarakat seharusnya dapat diterima, diverifikasi, ditangani, dan diberikan informasi perkembangannya tanpa menunggu sebuah perkara menjadi viral. Kritik masyarakat juga ditempatkan sebagai bahan evaluasi bagi institusi (Suyudi Ario Seto, 2026).

Gagasan tersebut penting karena pengaduan bukan sekadar urusan administratif. Pengaduan merupakan sumber pengetahuan kelembagaan.

Jika keluhan yang sama muncul berulang di sejumlah wilayah, persoalannya mungkin bukan lagi kesalahan individual, melainkan kelemahan prosedur. Jika keluhan terkonsentrasi pada unit tertentu, kualitas supervisi dan kepemimpinan perlu diperiksa. Jika persoalan berulang dalam proses penyidikan, standar kerja, kompetensi penyidik, dan mekanisme pengawasan harus dievaluasi.

Artinya, pengaduan harus menghasilkan pembelajaran organisasi. Teknologi dapat memperkuat proses tersebut. Data pengaduan dapat dipetakan berdasarkan jenis persoalan, wilayah, unit kerja, waktu kejadian, pola penyelesaian, dan tingkat pengulangan. Pimpinan kemudian memiliki basis informasi untuk mengidentifikasi kecenderungan serta menentukan bidang yang membutuhkan intervensi.

Namun digitalisasi tidak boleh dipahami sebatas pemindahan layanan manual ke aplikasi. Digitalisasi yang tidak menghasilkan perubahan kualitas hanya melahirkan birokrasi elektronik. Teknologi harus mampu mempercepat pelayanan, meningkatkan akurasi, memperkuat dokumentasi, dan memudahkan pengawasan.

Teknologi juga tidak boleh menghapus empati. Kepolisian tetap bekerja berhadapan dengan manusia. Korban, saksi, tersangka, keluarga, dan masyarakat membutuhkan pendekatan yang menghormati martabat manusia. Prinsip humanisme bukan berarti kepolisian kehilangan ketegasan. Polisi tetap harus menangkap pelaku, mengungkap tindak pidana, menjaga keamanan, dan menggunakan kewenangan yang diberikan hukum.

Perbedaannya terletak pada cara kewenangan digunakan. Polisi humanis bukan polisi yang takut bertindak. Polisi humanis adalah polisi yang memahami batas kewenangan, menghormati martabat manusia, mampu berkomunikasi, menggunakan kekuatan secara terukur, serta bersedia menjelaskan dasar keputusan yang diambil.

David H. Bayley (2001) menempatkan responsivitas terhadap masyarakat, kepatuhan terhadap hukum, dan akuntabilitas publik sebagai unsur penting dalam demokratisasi kepolisian. Perspektif tersebut menunjukkan bahwa reformasi kepolisian bukan semata persoalan internal organisasi, tetapi juga persoalan hubungan kekuasaan antara aparat negara dan masyarakat.

Tom R. Tyler (2006) menekankan pentingnya keadilan prosedural dalam membangun penerimaan masyarakat terhadap otoritas hukum. Kesempatan untuk didengar, perlakuan yang bermartabat, netralitas, dan proses yang transparan memiliki arti penting dalam membangun legitimasi hukum.

Karena itu, melayani harus memiliki ukuran yang konkret. Berapa lama masyarakat menunggu? Seberapa cepat laporan memperoleh respons? Seberapa jelas informasi perkara diberikan? Berapa banyak pengaduan ditindaklanjuti? Berapa banyak pengaduan berulang? Berapa banyak rekomendasi pengawasan dilaksanakan? Berapa banyak prosedur diperbaiki setelah kelemahan ditemukan?

Pertanyaan tersebut mengubah pelayanan dari jargon menjadi indikator kinerja. Kapolri baru juga perlu membangun keseimbangan antara kesinambungan dan koreksi. Reformasi tidak berarti seluruh kebijakan masa lalu harus ditolak. Sebaliknya, kesinambungan tidak boleh dijadikan alasan mempertahankan kebijakan yang terbukti membutuhkan perbaikan.

Dalam pernyataan setelah pelantikan, Suyudi menyampaikan komitmen melakukan konsolidasi internal dan mengevaluasi program kepemimpinan sebelumnya. Program yang dinilai baik akan diteruskan, sedangkan aspek yang masih membutuhkan perbaikan akan dibenahi (Sekretariat Negara, 2026).

Pendekatan tersebut perlu diterjemahkan menjadi evaluasi berbasis data. Apa yang berhasil harus dapat dibuktikan. Apa yang gagal harus diakui. Apa yang bermasalah harus diperbaiki. Reformasi membutuhkan keberanian untuk mengukur kinerja tanpa melindungi kelemahan melalui bahasa birokratis.

Kepemimpinan baru tidak membutuhkan terlalu banyak slogan. Yang dibutuhkan adalah kemampuan mengubah kritik menjadi kebijakan, keluhan menjadi data, data menjadi evaluasi, dan evaluasi menjadi perubahan kelembagaan. Pertanyaan akhirnya sederhana: apakah masyarakat benar-benar merasakan polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak lahir dari pidato atau spanduk. Jawaban muncul dari pengalaman warga ketika membuat laporan, meminta perlindungan, menghadapi pemeriksaan, menyampaikan pengaduan, atau berhadapan dengan tindakan kepolisian.

Melayani-lah harus berubah dari kata menjadi praktik. Pelayanan harus hadir di ruang pelayanan, ruang penyidikan, jalan raya, ruang publik, serta setiap tempat warga membutuhkan perlindungan negara. Reformasi Polri baru memiliki makna ketika masyarakat tidak hanya mendengar janji perubahan, tetapi mengalami perubahan dalam hubungan sehari-hari dengan aparat.

Ukuran institusi pelayanan publik bukan seberapa indah institusi mendefinisikan dirinya. Ukurannya adalah seberapa nyata masyarakat memperoleh pelayanan yang adil, cepat, manusiawi, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Polisi yang kuat bukan hanya polisi yang mampu menggunakan kewenangan. Polisi yang kuat adalah polisi yang mampu mengendalikan kewenangan melalui hukum, menggunakannya secara terukur, menghormati martabat manusia, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada publik.

Makna melayani terletak pada keberanian mengubah kewenangan menjadi perlindungan, kekuasaan menjadi tanggung jawab, dan kritik masyarakat menjadi energi pembenahan institusi.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015–2020, dan Dosen UMSU.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement