Hukum Islam dan Nusantara pada Era Kekuasaan Matahari Terbit Perspektif Filsafat Hukum Islam


Oleh: Prof. Dr. Tgk. H. Zulkarnain, MA (Abu Chik Diglee)
Pada tanggal 8 Maret 1942 Jenderal Ter Poorten dinyatakan kalah tanpa syarat oleh panglima militer Jepang untuk kawasan Selatan. Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah Jepang di antaranya mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1942, yang isinya menyatakan bahwa pemerintah Jepang melanjutkan segala kekuasaan yang sebelumnya dikendalikan oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda, dan undang-undang tersebut merupakan awal babak baru bagi keberadaan hukum Islam di Nusantara dan sekaligus merupakan babak akhir kekuasaan Hindia Belanda di Nusantara (Lihat Ramli Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam Dalam Konstitusi Konstitusi Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006, hal 76).
Sebagai upaya merangkul umat Islam di Nusantara, Pemerintahan Matahari Terbit (Jepang), membuat janji-janji kepada masyarakat Muslim Nusantara, di antara janji tersebut adalah Pertama, bahwa Panglima Militer Jepang akan menjaga, melindungi, dan memajukan Islam sebagai agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Nusantara.
Kedua, Panglima Militer Jepang mendirikan Shumubu atau Kantor Urusan Agama Islam yang dipimpin dan dikelola oleh bangsa Nusantara sendiri. Ketiga, mengizinkan aktifitas Ormas Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama.
Keempat, menyetujui berdirinya Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) pada bulan Oktober tahun 1945. Kelima, menyetujui berdirinya Hizbullah sebagai pasukan cadangan yang mendampingi berdirinya Pembela Tanah Air (PETA). Keenam, berupaya untuk memenuhi desakan para tokoh Islam untuk mengembalikan kewenangan Pengadilan Agama dengan meminta seorang ahli hukum adat, meskipun hal ini tidak berhasil.
Menurut Abikusno Tjokrosujoso bahwa kebijakan pemerintahan Belanda telah memperlemah posisi Islam di Nusantara. Hal itu berbeda dengan pemerintahan militer Jepang yang agak lebih peduli kepada Islam, hal ini dikarenakan pemerintahan militer Jepang menyadari bahwa Islam di Nusantara adalah suatu kekuatan yang dapat dikelola dan dimanfaatkan.
Selanjutnya, jika dilihat dengan kacamata Filsafat Hukum Islam, maka realitas hukum Islam di era kekuasaan Matahari Terbit di Nusantara antara tahun 1942 sampai dengan tahun 1945, mencerminkan adanya pergeseran pada tiga aspek penting, yaitu politik otoritas, teleologi hukum Islam, dan epistimologi kekuasaan kolonial Jepang yang mendayagunakan agama Islam sebagai alat mobilisasi kekuatan.
Analisis yang dapat diberikan berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut, Pertama, pada masa kekuasaan Matahari Terbit di Nusantara, status ontologis hukum Islam terfragmentasi. Dalam hal ini, secara ontologis, hukum Islam pada era ini tidak diposisikan sebagai hukum yang berdiri sendiri (supratitusi mutlak), melainkan ditempatkan di bawah payung kekuasaan pragmatisme militer Matahari Terbit (Jepang).
Kedua, terjadi Perubahan Penamaan (nomenklatur) dan Kelembagaan. Dalam hal ini, eksistensi Peradilan Agama mengalami transformasi nama administrasi, misalnya untuk Pengadilan Agama diubah menjadi Suuryoo Hooin. Sedangkan untuk Mahkamah Tinggi Islam dirubah menjadi Kai Koyo Kooto Hooin. Pada sisi yang lain, secara subtantif ontologis, kewenangan hukum Islam juga dibatasi secara ketat oleh kekuasaan militer Matahari Terbit yang sadang mencengkram Nusantara pada masa itu.
Ketiga, terjadi Reduksi Nilai Menjadi Instrumen Politik. Dalam hal ini, hukum Islam hanya dimanfaatkan berdasarkan nilai kegunaannya semata (utility), realitas seperti ini menunjukkan bahwa kekuasaan militer Matahari Terbit sama sekali tidak melihat hukum Islam dari sisi transendentalnya (syari'), melainkan hanya dilihat dari sisi instrumentalnya (maslahah versi kekuasaan militer Matahari Terbit) semata, demi mendukung Perang Asia Timur Raya.
Keempat, politik Niponisasi dan Sinkerei. Dalam hal ini, kekuasaan militer Matahari Terbit mencoba untuk membenturkan aksiologi tauhid yang ada pada hukum Islam dengan penghormatan terhadap Kaisar Jepang melalui tradisi sinkerei (membungkuk ke arah Matahari Terbit).
Realitas ini tentunya memicu dilema aksiologis bagi umat Islam di Nusantara pada era kekuasaan militer Matahari Terbit. Umat Islam di Nusantara pada waktu itu dihadapkan pada tiga pilihan, yaitu berpegang teguh pada tauhid, melakukan sinkerei, atau melakukan kompromi secara taktis (siyasah).
Kelima, pemberdayaan Organisasi Islam. Dalam hal ini melalui wadah seperti Majelis Islam Tinggi Indonesia ( MIAI), yang kemudian berganti nama menjadi Majelis Syuro Muslimin Indonesia (MASYUMI). Melalui hal ini, umat Islam di Nusantara pada masa kekuasaan militer Matahari Terbit mendapatkan ruang aksiologis yang lebih longgar dibandingkan dengan di era kekuasaan penjajah Belanda. Hal tersebut dapat terjadi karena kekuasaan militer Matahari Terbit memahami benar arti penting dukungan umat Islam atas penjajahan yang sedang mereka mainkan secara licik.
Berikutnya, menarik untuk dilihat tentang Epistimologi Hukum Islam Sebagai Sumber dan Otoritas pada masa kekuasaan militer Matahari Terbit di Nusantara. Di dalam Authority Theory atau Teori Otoritas, menurut filsafat hukum Islam dan merujuk kepada gagasan sosiologi hukum seperti yang diungkapkan oleh Hamilton Alexsander Rusken Gibb (H.A.R.Gibb), bahwa ketaatan pada hukum Islam lahir dari pengakuan umat Islam terhadap otoritas syari'at itu sendiri melalui credo atau syahadatain.
Di era kekuasaan militer Matahari Terbit di Nusantara, otoritas tersebut mengalami pergeseran. Dimana legitimasi fatwa dan hukum Islam tidak lagi murni dari ulama secara independen, melainkan telah dikooptasi ke dalam birokrasi bentukan kekuasaan militer Matahari Terbit, seperti Shumubu (Kantor Urusan Agama) bentukan kekuasaan militer Matahari Terbit.
Adapun kebijakan lain yang dilakukan oleh penjajah Matahari Terbit di Nusantara adalah unifikasi peradilan yang meleburkan sekat sekat pengadilan yang ada sebelumnya. Dari sudut pandang epistimologi hukum Islam, dengan kebijakan yang dibuat pemerintah militer Matahari Terbit telah terjadi pergeseran dari pluralitas hukum kolonial menuju sentralisasi kontrol peradilan sekuler - militer. Dan hal tersebut secara otomatis mempengaruhi cara berpikir para ulama dan pejuang hukum Islam dalam mempersiapkan dasar negara Indonesia kelak di Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Choosakai.
Badan ini dibentuk dikemudian hari pada tanggal 1 Maret 1945 dan diumumkan serta diresmikan pada tanggal 28 Mei 1945. Badan ini diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat. Adapun tujuan utama lembaga BPUPKI ini adalah untuk menyelidiki berbagai hal penting terkait tata pemerintahan dan persiapan pembentukan negara Indonesia yang merdeka.
Selanjutnya, untuk lebih dalam melihat tentang hukum Islam di Nusantara pada era kekuasaan Matahari Terbit, perlu juga membaca tulisan Harry Julian Benda seorang sejarawan terkemuka dan Indonesianis yang menulis buku The Crescent and The Rising Sun: Indonesian Islam Under The Japanese Occupation 1942 - 1945 yang kemudian diterjemahkan menjadi Bulan Sabit dan Matahari Terbit : Islam Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang.
Adapun gagasan utama dalam buku Harry Julian Benda tersebut, di antaranya adalah Pertama, Kekuasaan militer Matahari Terbit di Nusantara membuka pintu masuk politik bagi para ulama di Nusantara menuju kancah politik nasional yang celah tersebut ditutup rapat pada era penjajahan Belanda. Karena Belanda cendrung menekan setiap gerakan politik Islam.
Kedua, buku tersebut mengungkap tentang strategi mobilisasi Jepang. Dalam hal ini, Jepang merangkul kekuatan kelompok Islam sebagai sebuah strategi untuk memobilisasi dukungan rakyat mayoritas Nusantara dalam menghadapi Perang Pasifik.
Ketiga, kekuasaan Matahari Terbit sengaja menaikkan posisi tawar elit politik Muslim tradisional (santri) untuk mengimbangi pengaruh kaum nasionalis - sekuler (priyayi) yang merupakan birokrat warisan Belanda.
Kempat, buku Julian Benda juga mengungkapkan tentang kekuasaan militer Matahari Terbit yang bertindak sebagai katalisator penting yang mempercepat pematangan institusi Islam di Nusantara. Wadah wadah yang dibentuk atau di restrukturisasi oleh kekuasaan Matahari Terbit, seperti Hizbullah dan Masyumi pada akhirnya tampil memperkuat posisi politik umat Islam menjelang kemerdekaan Indonesia.
Akhirnya, secara ringkas dapat disimpulkan bahwa buku Harry Julian Benda intinya berargumen bahwa masa pendudukan Matahari Terbit atau Jepang di Nusantara yang singkat (3,5 tahun) memberikan dampak politik yang sangat masif dan konstruktif bagi umat Islam di Nusantara (sekarang Indonesia). Dan tentunya semua itu mengubah peta kekuatan sosial dan sekaligus meletakkan pondasi penting bagi keterlibatan para ulama dalam kancah politik nasional pada era pasca kemerdekaan. Wallahua'lam. WASPADA.id
* Penulis Guru Besar Filsafat Hukum Islam Pascasarjana IAIN Langsa Dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Langsa.



















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda