Guncangan Setelah Hura Hura di Penjara

Sepuluh klaster mewah illegal untuk napi tajir di Cibinong dirobohkan; Dirjen Pemasyarakatan mundur. Ini baru seupil penampakan buruk rupa penjara Indonesia.
SEBUAH pagar kayu di belakang Lapas Cibinong ternyata mampu mengguncang kursi seorang direktur jenderal.
Semua bermula dari inspeksi Ombudsman RI, 23 September lalu. Tim yang semula hendak memeriksa pelayanan di blok warga binaan justru sempat tertahan. Dari jalan yang tersumbat itulah mereka menemukan jalan menuju keganjilan lain: sederet bangunan serupa klaster, sofa, televisi, kulkas, fasilitas kebugaran, hingga pembangunan simulator golf. Ombudsman bahkan menemukan akses belakang yang dinilai rentan terhadap keamanan.
Temuan itu meledak; digongseng habis oleh media sosial dan media mainstream.
Versi demi versi kemudian bertabrakan. Isu-isu bergelimpangan di medsos. Ada yang menyebut rumah dinas. Ada mess petugas. Ada tempat asimilasi. Tapi semua dimentahkan ketika Ombudsman menyebut bertemu warga binaan yang berada di salah satu rumah dan memperoleh informasi mengenai dugaan komersialisasi. Belakangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sendiri menyatakan bangunan bermasalah tersebut tidak berizin dan bukan dibiayai APBN.
Lalu palu godam bekerja, menghantam pintu besi lembaga pemasyarakatan yang selama ini terkesan menyimpan lorong-lorong privilese d balik tembok penjara yang menjulang .
Sepuluh bangunan diratakan pada 30 September. Sejumlah pejabat diperiksa dan dinonaktifkan. Sehari kemudian, 1 Oktober, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengajukan pengunduran diri. Kementerian menyebut langkah itu sebagai pertanggungjawaban moral atas perkara Cibinong. Pertanyaan lanjutan: mengapa cuma Dirjen yang mundur? Di mana tanggung jawab menterinya?
Huru-hara itu telah berubah menjadi gempa birokrasi di jajaran Kementerian Imipas yang belakangan menuai banyak sorotan karena diduga “terlalu” kotor.
Tetapi negara jangan berhenti pada puing bangunan dan selembar surat pengunduran diri seorang Dirjen. Merobohkan tembok jauh lebih mudah daripada membongkar kultur ketidakberesan yang tumbuh gemuk bertahun-tahun di baliknya.
Persoalan Cibinong bukan terutama soal kulkas, minuman memabukkan wine, sofa, atau televisi. Ini soal kesetaraan hukum. Penjara tidak boleh memiliki dua dunia: kamar sesak bagi mereka yang tak punya kuasa dan lorong kenyamanan bagi mereka yang mempunyai uang atau akses. Jika dugaan perlakuan istimewa serta komersialisasi kelak terbukti, yang diperdagangkan sesungguhnya bukan kamar—melainkan wibawa hukum kita.
Di titik inilah Ombudsman patut mendapatkan apresiasi dan perlindungan dari seragan para pendengung.
Memang, cara sidaknya dikritik. Kritik terhadap metode pengawasan sah dan perlu diperiksa secara terbuka. Lembaga pengawas pun bukan malaikat yang kebal koreksi. Namun jangan sampai perdebatan prosedur menjadi asap tebal yang menutupi api persoalan.
Faktanya, setelah temuan itu mencuat, negara bergerak. Investigasi dilakukan. Bangunan dibongkar. Pejabat diperiksa. Dirjen mundur. Ombudsman sendiri menyebut perkara Cibinong sebagai “puncak gunung es” dan mendorong evaluasi sistemik pemasyarakatan.
Itulah dampak sosial terbesar Cibinong: publik kembali disodori pertanyaan paling elementer tentang negara—apakah hukuman masih sama rasanya bagi orang kaya dan orang biasa?
Pemerintah kini harus menjawabnya bukan dengan pemanis bibir di konferensi pers, melainkan audit nasional terhadap seluruh lapas: inventarisasi bangunan, aliran uang, penggunaan aset, fasilitas ilegal, pungutan, hingga perlakuan khusus terhadap warga binaan.
Sebab Cibinong telah mengajarkan satu perkara penting: terkadang, yang membuat negara berubah bukan gedung besar dan rapat panjang.
Melainkan beberapa orang pengawas yang berani membuka sebuah pagar.
Dan menemukan bahwa yang selama ini terpenjara di balik tembok itu ternyata bukan cuma manusia, melainkan keadilan para napi—yang baru terkuak setelah huru-hara membongkar hura-hura di balik penjara.
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda