Ratusan Warga Pancurbatu Aksi Damai Di Denpom I/5 Medan

  • Bagikan
SEJUMLAH warga Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang, saat melakukan aksi damai di depan Mako Den Pom I/5 Medan, Selasa (16/4). Waspada/Andi Aria Tirtayasa
SEJUMLAH warga Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang, saat melakukan aksi damai di depan Mako Den Pom I/5 Medan, Selasa (16/4). Waspada/Andi Aria Tirtayasa

MEDAN (Waspada):Ratusan warga Masyarakat Pancurbatu menggelar aksi damai di depan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan, Jl. Letjen Suprapto Kelurahan Hamdan, Kec. Medan Maimun, Kota Medan, Selasa (16/4).

Kedatangan mereka untuk menanyakan proses dan status Kopda M terkait dugaan senjata api (ilegal) saat penangkapan Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Amatan wartawan, para warga mendatangi Denpom dengan menaiki angkot. Setibanya di Markas Denpom I/5 Medan pukul 12.00 wib, para warga langsung turun dari angkot.

Akibat banyaknya warga, arus lalu lintas macet total. Polisi turun tangan untuk mengatur arus lalu lintas.

Karim Petrus Gurusinga selaku koordinator aksi kepada wartawan mengatakan, kehadiran mereka untuk meminta kejelasan penanganan dan status Kopda M yang ditahan terkait senpi ilegal.

“Kami ingin tahu sudah sampai dimana penanganan Kopda M. Apakah sudah ditetapkan tersangka atau tidak. Namun kami sangat meminta agar Denpom secepatnya menangani kasus ini. Dan ini akan membuka tabir terkait masalah yang dihadapi saudara kami Edi Suranta Gurusinga,” ujarnya.

Karim Petrus Gurusinga juga meminta agar Godol dibebaskan dari tahanan.

Sertu Diki anggota Denpom 15 kepada warga mengatakan pihaknya masih memproses Kopda M. “Masih dalam proses. Soal status tersangka yang berhak memberikan pernyataan Kapendam I/BB,” ujar Sertu Diki.

Namun tak lama kemudian, tiga perwakilan warga diterima ke dalam.

“Kami berterimakasih aspirasi kami diterima dengan baik. Mereka berjanji akan memprosesnya secepatnya,” jelas Petrus.

Ditangkapnya Kopda M membuka tabir dugaan kriminalisasi yang dilakukan Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Warga juga bersyukur dengan diamankannya Kopda M. Itu merupakan suatu kebenaran. “Kebenaran itu masih ada dan tuhan masih sayang dengan Godol,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari diamankannya Edi Suranta Gurusinga di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.

Bahkan, penyidik akhirnya menetapkan Godol sebagai tersangka. Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian. (m27)

  • Bagikan