Tidak Ada Alasan Menunda Penetapan Komisioner KPID Sumut

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut Jumadi (foto), menegaskan, pengiriman 7 komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) oleh pimpinan dewan ke Pemprovsu seharusnya sudah dilakukan sesuai mekanisme yang ada, dan tidak ada alasan menunda penetapan nama-nama tersebut.

“Sesuai mekanisme, harusnya sudah dikirim (ke Gubsu) karena proses pemilihan oleh Komisi A sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Jumadi kepada Waspada melalui sambungan telepon, di Medan, Selasa (15/3).

Jumadi merespon pasca pemilihan 7 anggota KPID 2021-2024 oleh Komisi A DPRD Sumut yang sudah dilakukan pada 21 Januari 2021 lalu, dan kemudian telah menyampaikan nama-nama tersebut kepada pimpinan DPRD Sumut untuk ditandatangani sebelum akhirnya diserahkan ke Pemprovsu.

Dari hasil rapat tersebut, Komisi A telah melakukan penetapan nama tujuh komisoner KPID, yakni, Hj Ayu Kesuma Ningtyas, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Sahrir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang dan Edwar.

Namun pemilihan nama-nama ini mendapat protes dari satu fraksi di DPRD Sumut, yakni Fraksi PDI-P, sehingga fraksi tersebut melayangkan surat keberatan ke Ketua DPRD Sumut, yang juga merupakan kader PDI-P, Baskami Ginting.

Menurutnya, proses pemilihan disebutkannya tidak ada masalah dan telah melalui tahapan sesuai koridor regulasi.

Faktanya, setelah berjalan hampir 2 bulan, belum ada tindaklanjut terhadap nasib 7 komisioner yang sudah dipilih Komisi A DPRD Sumut melalui tahapan-tahapan yang memakan waktu cukup lama.

Wakil Ketua DPRD Sumut Irham Buana Nasution kemudian merespon bahwa pimpinan dewan akan mengundang Komisi A untuk membahas secara resmi surat yang masuk ke Ketua DPRD Sumut, terkait pemilihan komisioner KPID. Setelahnya, dewan tentunya akan menandatangani nama-nama komisioner ke Gubsu untuk diproses sebelum dijadwalkan pelantikannya.

Menyikapi ini, Ketua Fraksi PKS Jumadi, yang ikut sebagai pimpinan fraksi bersama pimpinan dewan membahas kisruh terkait pemilihan komisioner KPID menuturkan, sesuai proses yang berlaku dan mekanisme yang ada, tahapan berikutnya setelah pemilihan adalah penetapan oleh pimpinan dewan.

“Mari kita hargai proses dan mekanisme yang ada yang sudah dilakukan Komisi A yang telah melakukan tugasnya,” sebut Jumadi.

Menjawab wartawan beberapa waktu lalu tentang dampak penundaan penetapan 7 komisoner KPID, Jumadi menyebutkan, hal itu sangat berisiko. “Saya kira pasti berisiko, akhirnya gak ada yang menang dan kalah,” pungkasnya. (cpb)

  • Bagikan