Pasutri Bawa SS 5,47 Gram Ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun

  • Bagikan

SIMALUNGUN (Waspada): Mengaku pasangan suami isteri (Pasutri), pria BJ, 25, warga Bandar Pulau Pekan, Kec. Pulau Raja, Kab. Asahan dan CN, 24, warga Beringin, Kel. Sinaksak, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun, diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu (SS) 5,47 gram, hingga diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun.

Satres Narkoba meringkus BJ dan CN di Jl. Masjid, Lorong III, Desa Purba Sari, Kec. Tapian Dolok, Simalungun, Sabtu (5/2) sekitar pukul 20:15.

Kapolres Simalungun AKBP Dedy Arifianto melalui Kasi Humas Ipda Arwansyah dan Kasat Narkoba  Adi Haryono, Senin (7/2) menyebutkan, BJ dan CN dapat diringkus setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jl. Masjid, Lorong III, Desa Purba Sari sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan masyarakat itu, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono menemukan BJ dan CN yang sedang mengenderai sepedamotor Yamaha Wr 155 BK 5476 JAL dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung dihentikan dan diringkus.

Dari BJ dan CN yang mengaku Pasutri itu, ditemukan barang bukti satu kotak rokok yang di dalamnya ada satu bungkus plastik klip transparan berisi SS seberat 5,47 gram. Barang bukti itu ditemukan di tanah di dekat kaki BJ, karena sempat dibuang CN ketika diringkus.

Pasutri Bawa SS 5,47 Gram Ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun

Selain itu turut disita sebagai barang bukti berupa satu unit HP merek Oppo, satu unit HP merek Xiaomi dan satu dompet warna merah kotak-kotak.  

Ketika diinterogasi, BJ dan CN mengaku SS itu milik mereka yang didapat dari seorang pria di pinggir Jl. Sibatubatu, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Mendengar pengakuan BJ dan CN, Kasat Narkoba langsung memimpin pengembangan ke Jl. Sibatubatu, namun tidak berhasil menemukan pria yang disebut BJ dan CN.

 “Kedua pelaku, BJ dan CN beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan sesuai Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kapolres melalui Kasi Humas.(a28/a27/C).

Keterangan foto: Pria BJ, 25, dan wanita CN, 24, yang mengaku pasangan suami isteri, diringkus Tim Opsnal Polres Kab. Simalungun di Jl. Masjid, Lorong III, Desa Purba Sari, Kec. Tapian Dolok, Sabtu (5/2) sekitar pukul 20:15, karena diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti SS dan lainnya dari keduanya.(Waspada-ist).

  • Bagikan