PD FSP-PP SPSI Sumut Desak Cabut Aturan JHT

  • Bagikan

MEDAN (Waspada) : Pengurus Daerah (PD) Federasi Serikat Pekerja-Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-PP SPSI) Sumatera Utara (Sumut), mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Melalui aturan itu, pencairan JHT 100 persen, hanya bisa dilakukan ketika usia peserta 56 tahun, dinilai sangat merugikan bagi para pekerja.

“Karena Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu diberlakukan, maka akan sangat merugikan para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Di mana, uang JHT yang dikumpulkan setiap bulannya dari pekerja adalah merupakan, hak pekerja sepenuhnya,” kata Ketua PD FSP-PP SPSI Sumut Suriono ST, MSi, didampingi Sekretaris Ir. H. Rudi, Rabu (23/2).

Karenanya, menurut mereka, tidak ada hak bagi siapapun untuk menahan pencairan uang tersebut. Bagi pekerja JHT ini sangat penting bagi kelangsungan hidup keluarga dan mampu memberikan harapan ketika setiap pekerja terkena PHK atau pemecatan dari perusahaan.

“Sebab, biasanya uang JHT ini, dimanfaatkan oleh pekerja untuk banyak keperluan biaya hidup, seperti membangun rumah, pendidikan, kehidupan sehari-hari, dan ada juga yang menggunakan uang tersebut untuk keperluan usaha,” tuturnya.
Kata dia, persoalan JHT pekerja harus menjadi perhatian semua pihak dan harus terus digaungkan agar mendapat keadilan bagi pekerja. Sehingga pencabutan Permenaker 2 Tahun 2022 tentang JHT harus diperjuangkan.

“Kalau hal ini tetap diberlakukan, maka kami akan tetap melakukan aksi sampai tuntutan kami dikabulkan. Sehingga harus dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 tahun 2015 dimana kala itu menakernya ada Bapak Hanif Dakhiri,” sebutnya.
Dia yang mewakili 150 an Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSP-PP SPSI Sumut, dengan tegas menuntut agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua harus secepatnya dicabut atau dibatalkan. (m15)

Waspada/Ist
PD FSP-PP SPSI Sumut yang mendesak cabut (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), foto bersama, Rabu (23/2).

  • Bagikan