246 Pelanggaran Lalu Lintas Terekam Kamera

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Data pelanggaran lalu lintas yang tercatat selama pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Medan hingga 29 Maret 2022 sebanyak 246 kasus. Jumlah ini tervalidasi dari 977 kendaraan yang tertangkap kamera.

Direktur Dit Lantas Polda Sumut Kombes Pol. Indra Darmawan Irianto melalui Kasi STNK Kompol Anggun Andika dikonfirmasi Waspada, Rabu (30/3) menjelaskan, data yang tervalidasi sudah dikirim ke alamat masing-masing, yang sebahagian sudah terkonfirmasi dan dibayar dendanya.

Anggun merincikan, pelanggaran tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) terbanyak yakni 215 kasus, kemudian menggunakan ponsel saat berkendara 22 kasus dan tidak menggunakan helm pengaman 9 kasus.

Untuk memudahkan pembayaran denda, pihaknya bekerjasama dengan BRI menyediakan scan barcode, sehingga pelanggar bisa langsung membayar denda tilang di lokasi. “Namun pembayaran denda tetap bisa dilakukan secara offline,” jelas Anggun.

Disebutkan juga, dari jumlah pelanggaran tersebut 72 orang mengajukan blokir surat kendaraan. Ini dikarenakan pengendara menggunakan kendaraan atas nama orang lain, atau menggunakan kendaraan orang lain. 

“Kita sampaikan bahwa denda pelanggaran akan dibebankan kepada pemilik kendaraan yang tertera di surat dokumen kendaraan. Maka diimbau kepada pemilik kendaraan yang menjual kendaraan untuk segera memblokir sehingga tidak terbebani denda,” sebutnya.

Penerapan ETLE atau E-Tilang mulai diberlakukan Sabtu (26/3), bersamaan peluncuran atau launching ETLE tahap II di Lapangan Merdeka, Medan. Kegiatan dibuka Waka Poldasu Brigjen Pol. Dadang Hartanto bersama sejumlah pejabat lainnya.

Waka Poldasu mengatakan, untuk tahap awal ETLE masih diberlakukan di Jalan Balai Kota, Kec. Medan Barat. Setelahnya akan diberlakukan di jalan-jalan utama lainnya. Menurutnya, penerapan E-Tilang akan mampu meminimalisir penyimpangan dan konflik di lapangan. 

Ia menjelaskan ada tiga jenis pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi kamera tilang elektronik, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm. Selain itu, E-Tilang dapat merekam nomor plat mobil dan mengetahui siapa pemilik kendaraan, termasuk juga mengetahui kendaraan tersebut sudah bayar pajak atau belum.(m10)

  • Bagikan