Aturan Pakaian Baru Seragam Sekolah Perlu Disosialisasikan Dan Jangan Sampai Tumpang Tindih

  • Bagikan
ANGGOTA DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti. Waspada/Ist
ANGGOTA DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti (foto) menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yang berisikan aturan Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dewan berpendapat, kebijakan itu harus disosialisasikan agar tidak tumpang tindih, mulai dari Gubernur hingga dinas terkait di provinsi/kabupaten/kota.

“Saya kira perlu ada sosialisasi termasuk pemberitahuan, khususnya dari dinas dan stakeholder terkait, karena seragam sekolah ini, kan sifatnya menyeluruh secara nasional,” kata Rudi kepada Waspada di Medan, Sabtu (13/4).

Anggota dewan Fraksi PAN Dapil Sumut 12 Binjai Langkat itu, merespon Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Adapun tujuan aturan yang sudah ada sejak tahun 2022 ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Menyikapi hal itu, Rudi yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 ini berpendapat, aturan tersebut beserta rinciannya harus disosialisasikan dari tingkat tertinggi di pusat, yakni menteri hingga ke jajaran di provinsi, mulai dari Gubernur, kepala dinas, bidang terkait, Unit Pelaksana Teknis (UPT) hingga ke level bawah, termasuk penyedia jasa.

“Artinya, hal ini dimaksudkan agar ada sinkroninasi, dan tidak tumpang tindih dengan aturan lama, apakah menyangkut besaran anggaran, jadwal waktu atau pengadaan seragam sesuai kebutuhan sekolah sekolah,” imbuh Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, ini.

Selain itu, salinan aturan tersebut perlu memuat secara rinci perihal jenis-jenis dan warna seragam sesuai tingkatan masing-masing sekolah agar disinkronkan dengan kebutuan dan ketersediaan bahan pakaian seragam.

“Saya kira masing-masing kepala sekolah juga harus punya ketentuan tambahan agar para penyedia jasa mematuhi dengan aturan tersebut, misalnya kwajiban menyediakan format dan desain serta warna seragam yang dikehendaki,” jelasnya.

Terkejut

Lebih lanjut Rudi Alfahri Rangkuti menyebutkan, di level bawah yakni para penyedia jasa (konveksi) mengaku keberatan dan kecewa, karena ada di antara mereka yang sudah menyediakan stok barang, atau pesanan untuk dikerjakan.

“Bisa jadi stok barang itu merupakan bahan pakaian, motif, ukuran dan sebagainya yang sudah ada dan disiapkan sesuai pesanan sekolah untuk jangka waktu tertentu, namun karena aturan Mendikbudristek tidak disosialisasikan secara utuh dan holistik, dikhawatirkan kalangan konvensi akan menanggung kerugian cukup besar, karena stok mereka tidak akan terpakai lagi. Kalau sudah seperti itu, siapa yang bertanggungjawab,” sebut Rudi.

Rudi berharap Pempropvsu melalui Dinas Pendidikan dan stakeholder terkait untuk proaktif mensosialisasikan dan menjabarkan aturan Mendikbudristek, agar tidak terjadi kesalahfahaman, tumpang tindih dengan aturan yang lama perihal seragam baju sekolah.

Seperti diketahui, Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang hal yang sama.

Di aturan yang baru, salah satu di antaranya pakaian sekolah di masing-masing tingkatan mengalami penyesuaian dan perubahan warna seragam. Yakni SD dan SD Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati yang sebelumnya berwarna merah.

Disusul di Jenjang SMP dan SMP Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua, yang sebelumnya berwarna biru.

Dan jenjang SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Adapun ketentuan lain adalah aturan mengenai Seragam Pramuka dengan model dan warna pakaian yang mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Kemudian, Seragam Khas Sekolah, dengan Model dan warna seragam ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Serta Pakaian Adat dengan model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. (cpb)

  • Bagikan