BBPOM Medan Gelar Advokasi Intervensi Keamanan Pangan BPOM 2022

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Balai Besar POM di Medan menyelenggarakan Kegiatan Advokasi Intervensi Keamanan Pangan Bersama Lintas Sektor Dari 5 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara di Hotel Khas Parapat baru-baru ini.

Koordinator Kelompok Subtansi Informasi dan Komunikasi Balai Besar POM di Medan Yanti Agustini, S.Si, Apt, M.Kes menyampaikan melalui keterangan persnya pada Selasa (29/3) bahwa kegiatan tersebut merupakan Bagian dari Program Prioritas Nasional dalam mewujudkan Keamanan Pangan melalui Kegiatan Desa Pangan Aman, Pasar Aman dari Bahan Berbahaya dan Pangan Jajanan Anak Usia Sekolah Aman.   

“Keamanan Pangan  adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Sejak tahun 2019 hingga 2021 telah dilaksanakan Program Prioritas Nasional Intervensi keamanan pangan terhadap 15 (lima belas) Kab/Kota dari 33 (tiga puluh tiga) Kab/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara, dan pada tahun 2022 ini yang diintervensi adalah 5 (lima) kabupaten/kota yaitu Kab. Mandailing Natal, Kab. Tapanuli Utara, Kota Sibolga, Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Padang Lawas.

Kegiatan advokasi yang dilaksanakan secara hybrid ini didukung langsung oleh Bapak Dr. H. Saleh Partaonan Daulay, M. Ag., M. Hum., M.A (Komisi IX DPR RI) yang juga membuka acara, dilengkapi dengan sambutan dari Bapak Drs. Martin Suhendri, Apt, M.Farm (Kepala Balai Besar POM di Medan) dan dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen bersama oleh seluruh peserta OPD terkait dari lima kabupaten/kota. 

Serangkaian materi telah disampaikan oleh narasumber termasuk salah satu diantaranya adalah Ibu Dra. Indriemayatie Asri Gani, Apt dari Pemberdayaan Masyarakat Konsumen, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan. Setelah pelaksanaan advokasi ini diharapkan Pemerintah Daerah dapat menganggarkan dan mereplikasi program pemberdayaan masyarakat terkait keamanan pangan.

 Dan dengan terbentuknya komitmen dan sinergisme Pemda dan OPD sesuai tupoksi masing-masing dalam pelaksanaan Kegiatan Keamanan Pangan Terpadu ini harapannya masyarakat Sumatera Utara dapat terlindungi dari makanan yang beresiko terhadap kesehatan.(cbud)

  • Bagikan