DPRD Medan-Pemko Medan Sahkab Perda Perlindungan Dan Pengembangan UMKM

  • Bagikan
DPRD Medan-Pemko Medan Sahkab Perda Perlindungan Dan Pengembangan UMKM

MEDAN (Waspada): DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM), dalam rapat paripurna di gedung dewan Senin (18/3).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim, SE, bersama Wakil DPRD Medan, Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah, serta dihadiri Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution dan Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, anggota dewan dan pimpinan perangkat daerah.

Sebelum penandatangan persetujuan oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Medan, Ketua Pansus pembahasan Ranperda UMKM, Edwin Sugesti Nasution SE MM menyampaikan laporan Pansus yang telah rampung membahas dan mengkaji dengan melibatkan pihak berkompeten dalam pelaku usaha UMKM. Serta dilanjutkan penyampaian pandangan fraksi dari 8 fraksi di DPRD Medan.

Dikatakan Edwin Sugesti, dari hasil pembahasan Pansus, keberadaan UMKM dinilai sangat penting sebagai penunjang kegiatan ekonomi nasional, terutama untuk mengatasi persoalan kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan antar sektor, sangat penting dan strategis.

Makan itu, penguatan terhadap ekonomi skala kecil dan menengah tenjadi prioritas menuju terciptanya fundamental ekonomi yang kokoh, namun dalam melaksanakan peran dan merealisasikan potensi yang besar tersebut, UMKM masih menghadap banyak permasalahan baik secara internal maupun eksternal.

“Untuk itu perlu upaya Pemko untuk menguatkan UMKM sehingga bisa melindungi dan membantu pelaku usahanya,” sebut Edwin Sugesti.

Dalat rangka melindung dan mengembangkan UMKM, pemerintah melakukan suatu kebijakan peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai sarana untuk merekayasa UMKM agar dapat bertahan dan bersaing dengan UMKM dari daerah maupun negara lain di Asia Tenggara.

Ditambahkan, keberadaan UMKM merupakan kegiatan ekonomi produktif yang memiliki kontribusi besar dan krusial bagi perekonomian Indonesia yang bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945,

Adapun penyusunan Perda tentang perlindungan dan pengembangan UMKM Kota Medan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengembangan usaha UMKM Kota Medan yang berada di Kota Medan.

Sementara Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengatakan Perda jadi landasan hukum bagi Pemko Medan majukan UMKM di Kota Medan.
Keberadaan UMKM, kata Bobby, merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Disamping itu, UMKM juga berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan stabilitas nasional.

Selain itu, sebut Bobby, UMKM adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tanpa mengabaikan peranan usaha besar, BUMN dan BUMD.

Apalagi, sambung Bobby, kondisi pandemi Covid-19 telah berdampak besar pada perekonomian. Kondisi itu mengharuskan pemerintah, temasuk pemerintah daerah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi.

“Terbitnya UU tentang Cipta Kerja sebagai bentuk kebijakan hukum oleh Pemerintah Pusat, membawa implikasi hukum yang menjadi jalan bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan arah kebijakan hukum bagi pengembangan UMKM,” ungkapnya.

Saat ini, tambah Bobby, pengembangan UMKM menjadi prioritas dalam menggerakkan perekonomian nasional, mengingat kegiatan usahanya mencakup hampir semua lapangan usaha, sehingga kontribusi UMKM menjadi sangat besar bagi peningkatan bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota Pansus karena telah membahas dengan cermat, sehingga Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM dapat disahkan menjadi Perda,” ungkap Bobby. (h01)

Teks
Pimpinan DPRD Kota Medan dan Wali Kota Medan melakukan penandatangan persetujuan Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM dalam rapat paripurna di gedung dewan Senin (18/3). Waspada/Yuni Naibaho

  • Bagikan