DPRD Sumut Desak BPN Jangan Perpanjang Izin HGU Tak Miliki Kebun Plasma

  • Bagikan

MEDAN (Waspada):  Ketua Panitia Khusus Plasma Perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat DPRD Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga (foto) mengaku kecewa karena 95 persen pemilik Hak Guna Usaha (HGU) di Labuhan Batu tidak memiliki kebun plasma di sekitar wilayah kerja perkebunan mereka. Dewan minta Badan Pertanahan Nasional (HGU) tak memperpanjang izin HGU yang tak patuh dengan program tersebut.

Kita minta BPN untuk tidak melanjutkan HGU perpanjangan kepada usaha perkebunan jika pembangunan plasma tidak dilaksanakan dengan benar,” kata Zeira kepada Waspada di Medan, Selasa (29/3). 


Hal ini disampaikan anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu  merespon hasil kunjungan Pansus Plasma dan Program Sawit Rakyat (PSR) Senin (28/3), di Kantor Bupati, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.

Rombongan Pansus dari DPRD Sumut itu disambut Wakil Bupati Hj Ellya Rosa Siregar bersama para pejabat terkait di Pemkab tersebut. Wabup menyampaikan selamat datang di bumi Ika Bina En Pabolo.


Dalam kesempatan tersebut,  Wabup menjelaskan bahwa 95 persen perusahaan pemilik HGU perkebunan tidak memiliki kebun plasma di sekitar wilayah kerja perkebunan.

Dalam pertemuan tersebut, hadir 20 perusahaan perkebunan di Labuhan Batu.

Menyikapi laporan Wakil Bupati Labuhan Batu Hj Ellya Rosa, Ketua Pansus Zeira Salim Ritonga sangat kecewa akan realisasi progran plasma yang tidak serius untuk dilaksanakan seluruh pemilik HGU perkebunan di Kabupaten Labuhan Batu.

Padahal sesuai amanah UU 39/2019 bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib membangun kebun plasma kepada masyaralat minimal 2% dari luas HGU perkebunan.

Pada pasal 58 ayat 1 dan 2 dan Pasal 60 ayat 1, 2 dan 3 menyatakan bahwa apabila perusahaan perkebunan Pemilik HGU tidak melaksanakan ketentuan pembangunan perkebunan plasma 20%, maka akan dikenakan sanksi tegas, yaitu dikenakan denda, diberhentikan operasional usaha sementara dan akan dicabut izin usaha perkebunan (IUP).

“Sepertinya usaha perebunan di Sumut tidak patuh akan UU 39 tahun 2014 tentang usaha perkebunan,” ujarnya.

Padahal pembangunan plasma sangat penting untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat dan sebagai bentuk tanggung jawab moral perusahaan dalam mengangkat harkat martabat dari tingkat garis kemiskinan.

Karenanya, Zeira meminta kepada BPN untuk tidak melanjutkan HGU perpanjangan kepada usaha perkebunan jika pembangunan plasma tidak dilaksanakan dengan benar. 

Pada kesempatan itu, Zeira juga menegaskan akan memanggil pihak-pihak perusahaan yang tidak menjalankan regulasi tersebut.

“Kita akan panggil para pihak perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai dengan regulasi,” tegas Zeira Salim, putra Labuhanbatu Utara itu. (cpb)

  • Bagikan