DPRD Sumut Dukung Pembangunan SMA Unggulan  Di Samosir

  • Bagikan
KETUA Komisi D Benny Harianto Sihotang, memimpin rapat gabungan dengan Kadis Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Samosir, di ruang dewan, Senin (18/3). Waspada/Partono Budy
KETUA Komisi D Benny Harianto Sihotang, memimpin rapat gabungan dengan Kadis Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Samosir, di ruang dewan, Senin (18/3). Waspada/Partono Budy

MEDAN (Waspada): DPRD Sumut mendukung penuh rencana pembangunan SMA Unggulan di Kabupaten Samosir, namun tetap mewanti-wanti tidak menyalahi aturan hukum terkait status lahan yang masuk dalam  kawasan hutan lindung.

“Kita semua di sini mendukung kehadiran SMA Unggulan, yang rencananya dibangun di Samosir, tetapi masih terkendala karena lahan seluas 2 ha yang disiapkan masuk dalam kawasan hutan lindung,” ketua Komisi D Benny Harianto Sihotang, di Medan, Senin (18/3).

Dia mengatakan hal itu dalam rapat dengar pendapat gabungan Komisi D, B dan E bersama Kadis Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Samosir Jhonson Gultom, Kadis Pendidikan Sumut,  Haris Lubis, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda Samosir, dan jajarannya.

Adapun Komisi D dan E dihadiri anggota Delpin Barus, Viktor Silaen, Tuani Lumban Tobing, dan Amran Saragih dan Ketua Komisi E Edy Nurahman Sinuraya.

Dukungan pembangunan SMA Unggulan ini mengemuka setelah  Kadisdikpora Jhonson Gultom, S.Pd memaparkan, seyogyanya Kabupaten Samosir akan menjadi miliki SMA Unggulan bagi putera-putri terbaik Samosir khususnya.

SMA Unggulan atau SMA Plus itu akan berdiri pada lahan seluas 2 ha, difasilitasi asrama dan lapangan olahraga, dan akan dibangun pada tahun 2023 dengan sumber dana APBD Provsu, berlokasi di Tele, Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Namun pembangunan infrastruktur itu urung terlakana karena lokasi pembangunan infrastruktur itu diketahui bersinggungan dengan kawasan hutan lindung dan belum bersertifikasi.  

Hal ini mengacu pada  SK Menteri Kehutanan Nomor SK.579/MENHUT-II/2014 Tanggal 24 Juni 2014 Tentang Peta Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Direktorat Jendral Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan. Di situ disebutkan, Tele masuk dalam kawasan hutan lindung.

Karenanya, lanjut Johnson, pihaknya kemudian berdiskusi lagi terutama dengan Dinas Pendidikan Sumut, karena lahan di Tele itu perlu legalitas hukum dan perlu ada diskresi dari Pj Gubsu.

Dengan kondisi ini, Johnson berharap DPRD Sumut bersinergis dengan Pemprovsu untuk mencari solusi terkait pembangunan SMA Unggulan di Samosir yang terintegrasi dengan sejumlah kabupaten di kawasan itu.

“Kemudian, SMA Unggulan ini dapat menempa siswa selain mandiri, juga mempersiapkan diri menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul,” katanya.

Solusi

Ketua Komisi D Benny Harianto Sihotang saat ini sedang mencari berbagai solusi, dan tetap mendukung penuh pembangunan SMA Unggulan, asalkan mematuhi hukum, mengingat kawasan yang diusulkan masuk dalam wilayah hutan lindung.

“Saat ini ingin kita ajukan sistem hak pinjam pakai, minta Badan Pertahanan Nasional (BPN) menegaskan status lahan di Tele, dan diskrisi dari Pj Gubsu, ini semua kita bahas,” katanya. 

Pihaknya juga akan meninjau ke lokasi di Tele apakah benar masuk dalam kawasan hutan lindung. “Karena kita juga dengar sudah ada SMP di Samosir, kok gak ada masalah,” ujarnya.  (cpb)

  • Bagikan