DPRD Sumut Komit Sikat Tambang Ilegal

  • Bagikan
RAPAT Komisi D dengan sejumlah OPD dan stakeholder terkait di ruang dewan, Selasa (16/4). Waspada/Partono Budy
RAPAT Komisi D dengan sejumlah OPD dan stakeholder terkait di ruang dewan, Selasa (16/4). Waspada/Partono Budy

MEDAN (Waspada): DPRD Sumut berkomitmen akan menyikat habis praktik tambang galian C ilegal di Sumatera Utara, termasuk di Kabupaten Samosir.

Hal itu ditegaskan anggota Komisi D Viktor Silaen kepada wartawan di Medan, Selasa (16/4), merespon rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah stakeholder terkait.

Hadir di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut Mulyono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut Yuliani Siregar, bersama UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Samosir.

Kemudian, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut Mulyadi Simatupang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, jajaran kejaksaan dan kepolisian.

RDP sendiri dipimpin Ketua Komisi D Benny Harianto Sihotang, didampingi anggota Yahdi Khoir, Loso Mena, Viktor Silaen, Syamsul Qomar, Tuani Lumbangtobing, Sugianto Makmur, dan Delpin Barus.  

Menyikapi hasil pemaparan yang disampaikan OPD dan jajaran terkait, Viktor menandaskan bahwa penambangan ilegal, sudah masuk kategori gawat, dan kalau dibiarkan, maka jenis-jenis kandungan dalam tambang akan habis.

“Karenanya kita akan komit untuk menyikat habis praktik tambang ilegal yang hingga kini marak terjadi, yang diduga untuk kepentingan segelintir oknum atau korporasi,” katanya.

Perketat Pengawasan 

Anggota dewan Fraksi Golkar Dapil Sumut 9 yang terpilih kembali jadi wakil rakyat 2024-2029 ini berharap kepada semua pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), jajaran kepolisian dan kejaksaan memperketat pengawasan dan kebijakan terkait izin kelola tambang.

“Saya kira dari OPD-nya, ya itu misalnya Dinas PUPR harus cermat menelaah berbagai jenis pekerjaan yang berisikan penggunaan pasir atau jenis kandungan tambang. Kalau bermasalah, evaluasi lagi, bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral untuk diteliti ulang,” katanya.

Kemudian harus ditegaskan, sumber tambang berupa galian pasirnya berasal dari mana. “Itu ada kita lihat kerjaannya di Samosir, tetapi ngambil pasirnya di Binjai, kok bisa begini. Berapa nanti biaya operasionalnya,” imbuh Viktor.

Viktor menyebut pekerjaan Jembatan penghubung antara Pulau Sumatera dan Pulau Samosir yang dinamai Jembatan Aek Tano Ponggol Dalihan Natolu jadi ikon baru di Kabupaten Samosir yang sudah ditinjau Komisi D Sumut beberapa waktu lalu.

“Dari situ kita berangkat dan ingin tahu dari mana mereka ambil itu galian tambangnya, seberapa besar dan apakah ada izin penyedia jasanya untuk mendapatkan galian C itu,” sambungnya.

Viktor menambahkan, pihaknya tidak memungkiri adanya permainan antara pengelola tambang yang berizin, kemudian menjual dengan harga murah galian C-nya kepada pengelola yang tidak memiliki izin. “Ini juga harus kita selidiki,” sebutnya.

Dia juga meminta Dinas ESDM berkordinasi dengan kementrian terkait di Jakarta, untuk tidak sembarangan mengeluarkan berbagai izin berkaitan dengan pengelolaan berbagai jenis tambang di Sumut. (cpb)

  • Bagikan