Harian Waspada Medan Terima Audiensi PT Perkebunan Nusantara IV

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Harian Waspada Medan menerima kunjungan dan sharing dari 25 karyawan yakni asisten afdeling PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di kantor Harian Waspada Jln Letjend Suprapto No 1 Medan, Rabu (30/3). Kunjungan tersebut bersama Dosen PT LPP Agro Nusantara, Febriana Roosmawati, Nouvaliza dan Harun Al Rasyid, diterima Humas Harian Waspada Medan Dr. H. Erwan Effendi.

Dalam sambutannya Dosen LPP Agro Nusantara, Febriana mengatakan, kunjungan di Harian Waspada Medan berkaitan dengan pelatihan power of communication and public speaking PTPN IV. “Kunjungan studi ini mengenai komunikasi dan public speaking. Seperti apa komunikasi efektif untuk menghadapi stakeholder terutama di kebun,” ujarnya.

Sementara Erwan Effendi dalam kesempatan itu memaparkan, tentang Harian Waspada Medan yang telah berusia 75 tahun yakni berdiri sejak 11 Januari 1947 didirikan H Muhammad Said dan Hj Ani Idrus. Koran Waspada juga termasuk koran tertua di Pulau Sumatera yang masih berdiri hingga saat ini dengan tagline Demi Kebenaran dan Keadilan.

Untuk tugas Humas dalam suatu perusahaan, kata Erwan terpenting adalah menjalin komunikasi yang baik kepada pihak stakeholder termasuk juga media atau wartawan. “Tugas humas itu yakni internal dan eksternal. Fungsinya luar biasa. Humas itu corong, lidah dan badannya pemimpin. Jadi cara komunikasi humas itu sangat penting, karena seorang humas harus menunjukkan good image perusahaan nya di depan masyarakat umum,” katanya.

Seorang humas, kata Erwan, harus melakukan komunikasi dengan menyampaikan informasi yang benar dan tidak boleh berbohong, sehingga orang lain tidak merasa kecewa,karena kalau informasi yang salah. Kemudian menyampaikan informasi dengan perkataan lemah lembut dan tidak menyalahkan orang lain.

“Pesan yang disampaikan itu kebaikan, menyenangkan orang lain, dengan kalimat yang penuh dan jelas. Harus tahu apa yang disampaikan. Karena tujuan komunikasi untuk mengubah sikap yang selama ini tidak baik atau tidak mau tahu berubah menjadi mau tahu,” ucapnya.

Dari tanya jawab beberapa peserta, Erwan juga menjelaskan, undang-undang pers dan kode etik jurnalistik. Dimana seorang jurnalis dalam memberitakan di media nya wajib terlebih dahulu melakukan konfirmasi. Dan untuk pihak humas harus dapat melakukan hubungan baik dengan jurnalis atau media sebagai sarana publikasi, dimana segala informasi tentang perusahaan disalurkan selain itu media juga merupakan sarana untuk membangun reputasi. (h01)

  • Bagikan