Jika Pemerintah Ingin Ubah Seragam Sekolah Harus Siapkan Dana

  • Bagikan
KETUA Ketua Persatuan Tarbiyah Islamiyyah (PERTI) Sumut Dr. H Burhanuddin Harahap S.Ag.M.Pd. Waspada/Ist
KETUA Ketua Persatuan Tarbiyah Islamiyyah (PERTI) Sumut Dr. H Burhanuddin Harahap S.Ag.M.Pd. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Jika pemerintah dalam hal ini Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ingin mengganti seragam sekolah, perlu menyiapkan dana khusus seragam sekolah. Hal ini agar orang tua siswa tidak merasa keberatan atau kesulitan atas aturan baru tersebut

Hal itu disampaikan Ketua Ketua Persatuan Tarbiyah Islamiyyah (PERTI) Sumut Dr. H Burhanuddin Harahap S.Ag.M.Pd (foto), Senin (15/4) terkait ramainya pemberitaan Kemendikbud Ristek akan mengubah seragam sekolah.

“Menurut saya selaku Ketua Tarbiyah Sumut tentang adanya rencana pertukaran model seragam sekolah serta warnanya tidak masalah jika tidak memberatkan masyarakat khususnya orang tua siswa-siswi.Dan sangat baik jika seragam ini ditanggung oleh negara,”kata Burhanuddin.

Kata dia,sebenarnya seragam yang ada selama ini sudah sangat bagus keren karena bisa diwariskan kepada adik adiknya.

“Apakah dengan adanya perubahan seragam sekolah akan ada peningkatan etika,moral akhlak serta kecintaan kepada negara. Urgensi perubahan seragam ini sebenarnya apa? Yang paling penting sebenarnya bagaimana mengoptimalkan pelaksanaan kurikulum dan pelatihan guru untuk masa depan bangsa.

Selaku ketua Tarbiyah Islamiah Sumut setuju dengan perubahan seragam sekolah tersebut dengan catatan dianggarkan oleh negara untuk pengadaan nya untuk seluruh siswa-siswi di Indonesia itu baru keren pendidikan di Indonesia,”sebutnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, telah menetapkan aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah yang akan berlaku pada tahun ajaran baru 2024.

Penetapan ini berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Namun pada Senin(15/4) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah adanya kebijakan baru tentang pergantian seragam sekolah setelah periode Lebaran. 

Klaim tersebut, yang sempat menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial, telah diklarifikasi sebagai tidak benar melalui pernyataan resmi di akun Instagram Kemendikbudristek.

Menurut Kemendikbudristek, kebijakan terkait seragam sekolah tetap sesuai dengan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, yang tidak mengharuskan siswa untuk membeli seragam baru di tahun 2024. 

Kementerian ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih berlaku dan menghimbau masyarakat untuk bijak dalam memilah informasi yang diterima. (m22/berbagai sumber)

  • Bagikan