Kejatisu Hentikan Penuntutan 40 Perkara Lewat RJ

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), sejak awal Januari 2022 sampai 28 Maret 2022 sudah menjalankan penghentian penuntutan sebanyak 40 perkara lewat Restorative Justice (RJ), yang tersebar di wilayah hukum Kejatisu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Yos A Tarigan, mengatakan, dari ke 40 perkara tersebut, dalam sepekan terakhir ada 14 perkara yang sudah disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan restorative justice (RJ).

“Sepekan terakhir kita baru melaksanakan penghentian penuntutan dengan menerapkan RJ, di Kejari Simalungun 8 perkara, Kejari Langkat 1 perkara, Kejari Tapanuli Selatan 1 perkara, Kejari Padanglawas Utara 2 perkara, Kejari Samosir 1 perkara dan Kejari Nias Selatan 1 perkara. Total ada 14 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan RJ,” kata Yos A Tarigan, Selasa (28/3).

Untuk perkara yang di Kejari Simalungun, lanjut Yos A, 8 perkara yang dihentikan semuanya tentang pencurian kelapa sawit. “Pelakunya bervariasi seperti ibu rumah tangga dan masyarakat biasa yang kesulitan mendapatkan uang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Yos.

Sedangkan untuk perkara yang dihentikan di Kejari Samosir, lanjut Yos, ada seorang nenek usia 96 tahun, Gandaria Siringoringo yang melakukan pengrusakan tanaman.

“Akhirnya bisa bernafas lega setelah penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dilaksanakan dengan menghadirkan tersangka dan korban, keluarga serta aparat desa,” ujarnya.

Yos menjelaskan, alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020.

“Yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga,” jelasnya.

Yos menambahkan, Yang pasti, antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.(m32).

Waspada/ist
Kajatisu, Idianto (kanan) didampingi Kasipenkum, Yos A Tarigan.

  • Bagikan