Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Harus Diusut Tuntas

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): DPRD Sumut menegaskan, penemuan kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati Langkat nonaktif harus diusut tuntas, karena telah menyalahi aturan.

“Kita sekali lagi minta ini diusut, diurai sejelas-jelasnya, karena ini juga sudah meresahkan masyarakat,” kata Ketua Komisi A, Hendro Susanto (foto) kepada wartawan di Medan, Minggu (30/1).

Anggota dewan dari Fraksi PKS itu merespon hasil kunjungannya bersama rombongan di belakang rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Jumat pekan lalu.

Komisi A prihatin karena kerangkeng yang berada di belakang rumah Bupati Langkat cukup luas, dan nyaris tidak ada yang tahu apapun aktifitas terkait kerangkeng tersebut di sana.

Menurut Hendro, keberadaan penjara yang sempat dikatakan tempat rehabilitasi narkoba, sudah menyalahi aturan. Alasannya, tempat tersebut tidak memiliki izin.

Selain meminta Poldasu untuk mengusut tuntas, Hendro juga meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun secara langsung ke lapangan.

“Kasus ini juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI, jadi jangan ada oknum yang menutup-nutupi fakta di lapangan, khususnya menyangkut tempat apa itu sebenarnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hendro mengimbau masyarakat sekitar agar kooperatif dengan pihak keamanan.

Ia meminta agar tidak ada penghadangan, sehingga pihak polisi bisa bekerja untuk membongkar kasus itu secara terang-terangan.

“Info terbaru bahwa yang jadi masalah sekarang adalah 48 orang yang katanya sempat dikerangkeng sudah pada lari, pulang ke rumah masing-masing. Kita mendorong pihak polisi supaya mau mencari orang-orang itu, agar dimintai keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengetahui tempat apa sesungguhnya yang ada di dalam rumah itu,” pungkasnya.

Terungkapnya kerangkeng manusia ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 18 Januari 2022. Saat itu, KPK menangkap Terbit Rencana atas dugaan penerimaan suap proyek sebesar Rp 786 juta. (cpb)

  • Bagikan