Pemko Medan Permudah Birokrasi Pelayanan Kesehatan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan dapat mempermudah birokrasi dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Seperti untuk ibu melahirkan pasien unregister. Sebelum melahirkan ibu harus buat surat keterangan, anaknya lahir juga diminta surat keterangan lagi. Harusnya warga sakit tidak dipeningkan dengan birokrasi,” ucapnya, Kamis (27/1).

Apalagi, sambung dia, warga yang menggunakan unregister ini merupakan warga tidak mampu yang rata-rata tidak paham dengan birokrasi. Warga mengaku sering kali tidak mengerti proses birokrasi pengurusan administrasi kependudukan.

“Warga datang langsung ke Dinas Sosial untuk mengurus perawatan menggunakan unregister, tapi tidak di terima. Ternyata harus melalui Lurah dahulu, baru ke Dinas Sosial. Padahal, Lurah berwenang mengeluarkan surat unregister ini,” ungkap dia.

Begitu juga peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Pasien yang tidak mampu, tidak bisa langsung menggunakan layanan rumah sakit melalui PBI. “Katanya harus buat surat domisili la. Kenapa harus buat, toh mereka sudah punya KK dan KTP,” keluh Rajuddin. 

Untuk itu, Rajudin berharap Pemko Medan perlu sosialisasi masif terkait administrasi kependudukan ini ke lingkungan dan kelurahan. Selain itu, sosialisasi Dinas Kesehatan terkait PBI BPJS Kesehatan dari dana APBD juga perlu di perkuat.

273.463 PBI Tambahan di Tahun Ini

Terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebelumnya dalam Rapat Gabungan DPRD Medan, Kepala Dinas Sosial, Khoiruddin Rangkuti menjelaskan sesuai data 31 Desember 2021, total 2.524.511 warga Medan. Kemudian yang sudah tertanggung JKN/KIS sebanyak 2.057.669 orang.

Lalu ada penambahan anggaran Rp 45 miliar untuk menampung 100.000 PBI dari APBD Medan. Kemudian, 173.463 ke pusat (PBI APBN). Sehingga tambahan sekitar 273.463 warga lagi,” ungkap dia.

Dengan adanya penambahan ini, sambung dia, Dinas Sosial bersama BPJS Kesehatan Kota Medan, Dinas Kesehatan dan BKPAD telah melakukan rapat. Dan hasil rapat, akan melakuakn sosialisasi masif ke kelurahan maupun kecamatan supaya masyarakat tahu adanya penambahan PBI ini.

“Mungkin langkah awal kita akan melakukan komunikasi aktif dengan kelurahan,” terangnya.

Sementara Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan, dr. Sari Quratul Ainy menjelaskan,  pasien BPJS Kesehatan kelas 3, yang menunggak iuran bisa mendapatkan layanan kesehatan saat sakit, di akomodir melalui Medan Sehat.

“Sebenarnya peralihan sudah banyak. Dengan peralihan kartu BPJS Kesehatan bisa aktif dengan jangka waktu yang di tetapkan 3*24 jam. Namun ketika rawat inap pasien harus melunasi tunggakan tanpa membayar denda,” pungkasnya. (h01)

  • Bagikan