Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Layak Ditahan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif TRA, layak ditahan kepolisian.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Sipil Politik LBH Medan Maswan Tambak, menanggapi tidak ditahannya 8 tersangka oleh Polda Sumut.

“Keputusan polda yg tidak menahan itu tentu menimbulkan tanya dan kecurigaan. Menahan atau tidak itu memang kewenangan kepolisian dengan melihat ketentuan hukum. Seseorang bisa tidak ditahan apabila memang pasal yang disangkakan memungkinkan untuk seseorang ditahan,” kata Maswan kepada Waspada, Rabu (30/3).

Namun, kemudian ada alasan subyektif dari kepolisian yaitu tersangka tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana dan tidak menghilangkan bukti.

“Tetapi, dalam kasus ini melihat dari pasal yang disangkakan, tentu para tersangka itu sangat layak ditahan. Melihat alasan subjektif itu, tentu kepolisian yang bisa menilai,” ujarnya.

Ia menegaskan, ketika pasal yang disangkakan tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maka seharusnya kepolisian menjadikan alasan subjektif itu sebagai dasar menguatkan untuk menahan.

“Bukan malah alasan untuk tidak menahan. Polda Sumut tidak fair dalam penegakan hukum di sini. Kita pasti tahu banyak, banyak tersangka yang kasusnya jauh lebih ringan dari kasus ini dan tersangkanya ditahan,” katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, bila Polda Sumut tidak menahan, berarti tidak fair dan partisan terhadap tersangka. “Dan itu menciderai rasa adil bagi keluarga korban, dan tidak memberi kepastian hukum serta tidak menunjukkan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah memeriksa 8 tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP. Ke delapan tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. (m32).

  • Bagikan