DPD RI Akan Buka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

  • Bagikan
DPD RI Akan Buka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Jajaran Pimpinan DPD RI saat memimpin sidang paripurna di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/1/2024). (ist)

JAKARTA (Waspada): DPD RI akan membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di setiap kantor DPD RI di ibu kota provinsi. Sebagai lembaga negara yang mewakili daerah, DPD RI berkepentingan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

DPD RI akan mengawal setiap tahapan Pemilu dan Pilkada secara demoraktis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate sesuai dengan ketentuan perundang-undangan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat daerah melalui alat kelengkapan Komite I DPD RI. DPD RI juga berharap Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 lebih baik dari Pemilu dan Pilkada Serentak sebelumnya.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin saat membuka sidang paripurna DPD RI, bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan B Najamudin, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Sesuai hasil rapat Pimpinan DPD dan rapat pleno Panitia Musyawarah (Panmus) yang dilaksanakan 3 Januari 2024 terdapat usulan dari Komite I agar pengawasan atas pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 menjadi prioritas DPD RI di masa sidang ini bersama seluruh Anggota Komite II, Komite III dan Komite IV di daerah pemilihan masing-masing.

“Sesuai kewenangan tersebut, dalam sidang paripurna ini, Pimpinan DPD RI mendorong pembentukan posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu Serentak 2024 di setiap Kantor DPD RI di ibukota provinsi,” ujarnya.

DPD RI sebagai lembaga negara yang lahir dari proses pemilu, tentunya memiliki beban tersendiri guna membawa bangsa ini menghasilkan kepemimpinan negara ke arah yang lebih baik. Hal ini juga sejalan dengan amanah konstitusi yang memberikan ruang bagi DPD RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, khususnya pengawasan atas pelaksanaan undang-undang pemilu.

Pada kesempatan ini Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengungkapkan bahwa Komite I DPD RI melihat isu-isu terkait pemerintahan daerah, khususnya praktik hubungan pusat dan daerah yang saat ini mengarah pada dominasi sentralisasi dengan lahirnya UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang berdampak pada hilangnya semangat otonomi daerah yang berdasarkan Pancasila.

“Hal ini dapat terlihat dari terkungkungnya kerangka penataan daerah serta posisi Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan,” ujar Mahyudin.

Kemudian dengan banyaknya aspirasi masyarakat desa, khususnya perangkat desa yang menyampaikan aspirasinya melalui berbagai saluran termasuk unjuk rasa, Komite I akan mengawal aspirasi masyarakat dan perangkat desa dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Desa.

“Komite I akan mengawal aspirasi masyarakat dan perangkat desa dalam pembahasan RUU Perubahan Kedua Undang-Undang Desa,” pungkas Mahyudin. (rel/J05)

  • Bagikan