Kemenhub Selenggarakan Mudik Inklusi Ramah Disabilitas Melalui Angkutan Udara

  • Bagikan
Kemenhub Selenggarakan Mudik Inklusi Ramah Disabilitas Melalui Angkutan Udara

JAKARTA (Waspada): Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menyelenggarakan pelepasan “Mudik Inklusi Ramah Disabilitas melalui Angkutan Udara Tahun 2024” pekan lalu di Kantor Kementerian Perhubungan.

“Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, maskapai penerbangan dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk memberikan kesempatan mudik kepada Tim Inklusi Disabilitas Kementerian Perhubungan yang selama ini mempunyai kesulitan untuk mudik karena keterbatasannya,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni.

Dirjen Kristi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada operator penerbangan maskapai yaitu Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Pelita Air Service, Sriwijaya Air, Super Air Jet dan Indonesia Air Asia serta Bank Syariah Indonesia (BSI) yang ikut berkolaborasi dan bersinergi mendukung terselenggaranya kegiatan mudik ini.

Kemenhub Selenggarakan Mudik Inklusi Ramah Disabilitas Melalui Angkutan Udara

“Sebanyak 17 orang penyandang disabilitas dan pendampingnya diberikan kesempatan untuk melakukan Mudik Inklusi Ramah Disabilitas melalui Angkutan Udara, dengan rute Jakarta ke berbagai tujuan seperti Padang, Medan, Pangkal Pinang, Pontianak, Lampung, dan Banda Aceh, dengan harapan semoga mereka juga bisa merasakan momen mudik yang bermakna dan memiliki pengalaman mudik menggunakan moda transportasi udara,” tuturnya.

Kristi juga berpesan agar pengalaman dan pelayanan mulai saat sebelum penerbangan, selama penerbangan dan setelah penerbangan, dapat diceritakan. “Kami juga menerima masukan dari teman-teman disabilitas terkait pelayanan di bandara dan pelayanan selamat di pesawat, untuk perbaikan ke depannya,” pungkasnya.

Dia juga berharap agar kegiatan ini ke depannya dapat dikelola lebih baik, berkelanjutan dan melibatkan lebih banyak kolaborasi dari berbagai pihak.(a13)

  • Bagikan