Ketua DPD RI Tegaskan Soal Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu

  • Bagikan
Ketua DPD RI Tegaskan Soal Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti . (ist)

JAKARTA (Waspada): DPD RI mempunyai kepentingan untuk mengawasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

Sebagai lembaga negara yang mewakili daerah, DPD RI harus memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan secara demokratis, jujur dan tidak ada permainan uang.

Penegasan ini disampaikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat bersama anggota DPD RI Sub Wilayah Barat II berkunjung ke Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Untuk itu LaNyalla mengingatkan ada dua keputusan DPD RI yakni membuka membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilu di setiap kantor DPD RI di Ibukota provinsi dan terkait perjuangan DPD RI dalam mengembalikan bangsa ini kepada sistem bernegara seperti yang telah dirumuskan para pendiri bangsa.

“Sidang Paripurna DPD RI Ke-7 telah mengambil keputusan, DPD RI akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024. DPD RI juga akan membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD di Ibukota Provinsi. Saya ingatkan kepada teman-teman anggota DPD untuk menindaklanjuti hal ini dan berkoordinasi dengan kantor daerah masing-masing,” ujarnya sembari berharap Pemilu menghasilkan pemimpin yang legitimate sehingga mampu dengan independen mengambil kebijakan terbaik bagi masyarakat.

Senator asal Jawa Timur itu juga menegaskan bahwa perjuangan DPD agar kembali kepada UUD 1945 naskah asli kemudian diperbaiki melalui teknik adendum, akan terus dilanjutkan.

“Perjuangan ini adalah kehendak rakyat. Rakyat yang menginginkan agar bangsa ini kembali kepada sistem asli bangsa kita sebagaimana rumusan para pendiri bangsa. Artinya kita DPD RI memperjuangkan hal itu karena memang aspirasi rakyat,” jelas LaNyalla. (rel/J05)

  • Bagikan