Ketua DPP PAN : Benny Ramdhani Tidak Etis Lepas Tangan

  • Bagikan
Ketua DPP PAN : Benny Ramdhani Tidak Etis Lepas Tangan
Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Partaonan Daulay, (ist)

JAKARTA (Waspada): Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN),
Saleh Partaonan Daulay meminta Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani untuk segera meminta maaf kepada Presiden dan jajaran pemerintah lainnya, karena kegaduhan terkait aturan pemberian fasilitas impor barang bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal ini disampaikan Saleh Daulay disebabkan kegaduhan yang ditimbulkan akibat regulasi tersebut.

Anggota Komisi IX DPR RI ini menilai Benny kelihatannya ingin menjadi pahlawan kesiangan terkait lahirnya aturan tersebut .

“Saya sudah mencoba mencek latar belakang terkait aturan itu. Ternyata, justru Benny yang paling berperan atas lahirnya aturan tersebut, bukan kementerian Perdagangan”, kata
Saleh Partaonan Daulay melalui keterangan tertulisnya yang ditèrima waspada.id, Senin (8/4/2024) di Jakarta.

Menurut informasi valid yang diterima wakil rakyat dari derah pemilihan Sumut II ini, disebutkan aturan itu berawal dari rapat terbatas yang dilaksanakan tanggal 3 Agustus 2023 lalu, dipimpin langsung Presiden Jokowi dan dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Negara BUMN, Menteri Investasi, dan kepala BP2MI.

Pada rapat itu disebutkan Benny Ramdhani yang memberikan paparan di depan semua peserta rapat

“Keputusan rapat, PMI diperbolehkan mengirim barang maksimal USD 1.500 per tahun tanpa persyaratan sebagai importir. Pengiriman sebanyak itu dapat dilakukan sebanyak 3 kali pengiriman.” papar Saleh Daulay.

Hasil rapat terbatas tersebut, selanjutnya ditindaklanjuti dengan rapat teknis yang dihadiri pejabat eselon I dan II.

Dari BP2MI, yang hadir adalah Sukarman, Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika.

Dalam rapat teknis ini, diputuskan jenis dan batas nilai barang kiriman. Ada banyak jenis barang yang diperbolehkan mulai dari pakaian hingga elektronik dan mainan anak.

Hasil rapat teknis dan rincian itulah yang kemudian dituangkan di dalam lampiran III Permendag No. 36/2023 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya.

Setelah aturan diterbitkan, konon ada penumpukan barang kiriman PMI di beberapa tempat.

Terkait hal ini, seharusnya Benny dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah lain. Terutama dengan aparat bea cukai yang mempunyai kewenangan atas hal itu. Sayangnya, Benny tidak melakukan apa pun.

Padahal setelah ditelusuri, pihak bea cukai menyebut bahwa salah satu masalahnya adalah data PMI pengirim barang tidak dapat diakses dari Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).

Tetapi anehnya, Benny malah teriak-teriak di media dan menyebut-nyebut Zulkifli Hasan dan pemerintah bertindak Zhalim. Kelihatan betul Benny ini sangat tendensius dan berupaya menyalahkan orang lain.

“Benny itu kan bagian dari pemerintah. Tidak hanya itu, dialah yang paparan dalam ratas sehingga aturan itu terbit. Kenapa tidak langsung cari jalan keluar? Kenapa kok malah menunjuk orang lain?”

“Kalau dalam pepatah Melayu, Benny sedang menepuk air di dulang, terpecik muka sendiri. Melakukan suatu perbuatan yang memalukan diri sendiri. Benny Lepas tangan.”

Saya menduga Benny sengaja memicu kegaduhan atas terbitnya aturan baru ini. Seperti biasa, Benny sedang mencari perhatian. Dia tidak bisa dan biasa mencari solusi.

“Mungkin ini masih imbas dari pilpres dan pileg. Capres dan wapres yang didukungnya kalah. Bahkan, dia sendiri kalah dalam pemilu legislatif. Lengkaplah alasan untuk mencari perhatian. Siapa tahu ada yang mau menyiapkan tempat atau bertahan di tempat yang sama, ” tukas Saleh Partaonan Daulay, (J05)

  • Bagikan