Komite I DPD Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

  • Bagikan
Komite I DPD Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti (kanan) saat menerima laporan Wakil Ketua Komite I DPD Filep Wamafma di sidang paripurna ke-10 DPD RI Masa sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (5/4/2024).(Ist)

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua Komite I Filep Wamafma mengatakan melalui pengawasan Komite I DPD RI, menemukan banyak permasalahan yang terjadi pada masa kampanye, masa tenang, pemungutan suara dan juga persoalan daftar pemilih tetap (DPT).

Selain itu, ditemui juga adanya penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik, serta pelanggaran kampanye dan masa tenang, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, maupun penyelenggara pemilu serta masih maraknya praktik politik uang yang terjadi dalam setiap penyelenggaraan tahapan Pemilu.

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan Komite I DPD RI beri rekomendasi dan catatan penting atas pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

“Perlu dilakukan revisi atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta evaluasi mendalam terhadap penyelenggaraan pemilu serentak 2024,” kata Filep saat membacakan laporannya di sidang paripurna ke-10 DPD RI Masa sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, yang dipimpin Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (5/4/2024).

“Belum lagi masih ada persoalan pada aspek keamanan aplikasi sirekap, kesalahan dalam mengkonversi foto dokumen hasil perhitungan suara, dan sulitnya akses masih terjadi,” ucap Filep.

Pada masa sidang ini, Komite I DPD RI telah terlibat aktif dalam penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),secara tripartit melalui Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah dilaksanakan secara marathon pada tanggal 13,14,15 dan 18 Maret 2024 hingga disahkan menjadi Undang-Undang.

“Komite I mengikuti seluruh tahapan Pembahasan RUU DKJ tersebut mulai dari Rapat Panja, Timmus dan Timsin serta Rapat Kerja Putusan Tingkat I di Badan Legislasi DPR RI,” lanjutnya.

Pada masa sidang ini, Komite I juga telah melakukan penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan terlibat pada pembahasan Tripartit terkait 27 (dua puluh tujuh) RUU tentang Kabupaten Kota di Komisi II DPR RI.

“Harapannya melalui revisi UU Pemda akan dapat mendudukkan kembali marwah otonomi daerah, khususnya otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab,” tukas Filep.

Menutup laporan, Anggota DPD RI asal Papua Barat tersebut menyampaikan tema reses Komite I yaitu pengawasan terkait tahapan persiapan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Demikian laporan Komite I ini kami sampaikan,” pungkasnya. (rel/J05)

  • Bagikan