Relawan Peduli Pejuang Covid-19 Sumut Akan Ramaikan Sidang Perdana Alwi Mujahit

  • Bagikan
Relawan Peduli Pejuang Covid-19 Sumut Akan Ramaikan Sidang Perdana Alwi Mujahit

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes (keempat dari kanan) menerima Penghargaan Penanganan Covid-19 tersukses sebagai Provinsi kedua terbesar di Sumatera oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (20/3/2023). Waspada/Dokumentasi

JAKARTA (Waspada) : Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi kasus mark-up pengadaan alat pelindung diri (APD) pada penyusunan rancangan anggaran biaya (RAB) pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020, dengan terdakwa Kadis Kesehatan Sumut dr. Alwi Mujahit Hasibuan (AMH) bakal diramaikan aksi solidaritas peduli AMH “Pejuang Covid-19 Sumut” di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/4/2024).

Kepastian Aksi Solidaritas untuk Pejuang Covid-19 Sumut yang akan digelar bersamaan dengan sidang perdana AMH diungkapkan Relawan Satgas Covid-19 Sumut, dr. Khairani Sukatendel, M.Ked, Sp.OG (K), SH, MH CP.Med, yang saat wabah pandemi “menggila” membunuh siapa saja pada tahun 2020, turut berjuang bersama Dinas Kesehatan dan tenaga kesehatan (nakes) serta tenaga medis lainnya di Sumut.

“Akan ada aksi solidaritas peduli Covid-19. Karena, kami merasakan saat itu sangat prihatin. Kondisi Sumut bahkan bangsa kita sangat mencekam dan keadaan tidak normal,” kata Khairani Sukatendel yang dikonfirmasi Waspada, Selasa (2/4/2024).

Menurut Khairani sebagai relawan peduli Covid-19 saat itu melihat langsung bagaimana berjibakunya Dimas kesehatan dan nakes yang menjadi ujung tombak menangani wabah Covid-19 yang meluluh lantakkan sendi sendi kehidupan sosial masyarakat dan berimbas pada perekonomian Indonesia.

“Kerja keras dan tak kenal waktu yang didedikasikan Dinkes dan nakes untuk menyelamatkan ribuan jiwa masyarakat dengan pertarungan nyawa ternyata menjadi pil pahit bagi AMH. Ini sangat berbeda bagaikan black dan white, barat dan timur, tidak sejalan dengan penghargaan yang diberikan Presiden Joko Widodo atas kecakapan dan keberhasilan Dinkes Sumut menangani Covid-19,” ungkap Sekretaris Bidang Legislasi dan Advokasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Koordinator Bioetik Humaniora and Medikolegal Profesional (BHMP) Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU) ini menambahkan, tidak saja Relawan Covid-19 Sumut tapi juga berbagai kluster mencapai ratusan orang siap menggelar aspirasi dan memberikan papan bunga menyuarakan kepedihan untuk menyentuh nurani para penegak hukum agar bisa berkaca siapa yang menyelamatkan jiwa masyarakat dan keluarganya kala wabah Covid-19.

“Turun ke jalan merupakan bentuk aspirasi relawan peduli Pejuang Covid-19 yang harus duduk di kursi terdakwa menghadapi tuntutan karena dugaan mark-up RAB yang nilai harga barang saat itu dipastikan tak menentu. Karena Covid-19 bukan wabah biasa,” ujarnya.

Selain AMH, kasus yang ditangani Kejati Sumut, tersangka rekanan pihak swasta pengadaan barang dan jasa Robby Messa Nura (RMN) juga akan menjalani sidang terkait dugaan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Majelis Pakar Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Dr. Abidinsyah Siregar, DHSM,MBA,MKes, prihatin atas kasus penanganan wabah Covid-19 menjadi terdakwa. Tenaga kesehatan (nakes) menjadi satu satunya ujung tombak yang ‘berkejaran dengan maut’ kala wabah Covid-19 mengganas menjadi kejadian luar biasa.

“Tahun 2020 seluruh barang kebutuhan masih impor, mestinya penghitungannya di tahun 2020 itu. Jadi ada kekeliruan bila penghitungan kerugian negara setelah tahun 2020. Maka itu kerliru,” kata Abidin dalam perbincangan dengan Waspada di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Menurutnya, Satgas Covid-19 bukan semata tugas Dinkes tapi tugas negara. Artinya, Kadis Kesehatan Sumut salah satu unsur satuan tugas yang dikomandani kepala daerah dalam hal ini Gubenur Sumut.

“Ada turunan struktur dari satgas Covid-19. AMH kalau disebut pelaku bukan pelaku tunggal. Jangan-jangan tumbal tunggal,” ketusnya.

Untuk itu kata Abidin Siregar, perlu digali perannya (AMH) apa?. Konstruksi yang sebenarnya kasus ini apa dan siapa dalang dibelakang itu?.

“Tanggung jawab komando dan inspektorat yang paling tahu pengadaan di dalam, jangan semua beban itu diberikan pada AMH. Padahal AMH bersama nakes bekerja habis-habisan menyelamatkan nyawa masyarakat,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tahun 2002-2005.

Menurut Abidin Siregar, Dinas Kesehatan sebagai pengguna anggaran tapi keterlibatan unsur banyak anomali, bila ada kesalahan maka tidak dapat seluruh kesalahan itu dibebankan kepada AMH.

“Tidak bisa semua kesalahan itu diberikan tunggal kepada AMH. Tapi, semua dalam kerangka Satgas Covid-19 Sumut bertanggungjawab, termasuk Gubernur Sumut yang menjadi penentu keadaan situasi tahun 2020,” kata Abidin Siregar.(j01)

  • Bagikan