Pencinta PSMS Natan Ginting: Jangan Asbun, Dorong Poldasu Buka  Pemalsuan Dokumen PSMS

  • Bagikan
NATAN Ginting, salah satu dedengkot suporter PSMS Medan. Waspada/ist
NATAN Ginting, salah satu dedengkot suporter PSMS Medan. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Adanya pernyataan (statement) oknum yang mengaku ketua  PSMS Medan Fans Club berinisial HMS terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen PSMS yang sedang bergulir di Poldasu, cukup memprihatinkan dan terkesan tidak mendidik. 

“Seyogyanya sebagai orang yang mengaku pecinta PSMS harusnya mendorong Poldasu untuk mengungkap kasus pemalsuan dokumen PSMS tersebut secara terang benderang. Bukan malah membuat statement asal bunyi yang malah dapat memperkeruh suasana,” kata Natan Ginting (foto), salah satu dedengkot suporter PSMS Medan, di Medan, Senin (9/1).

Dia menyebutkan, kita harus mempercayakan kasus ini pada aparat hukum, dalam hal ini Polda Sumatera Utara. “Kita yakin Kapolda akan terus memonitor kasus ini dengan  sungguh-sungguh dan profesional,” sebutnya.

Dia meminta jangan asal bunyi (asbun), mendesak Poldasu untuk begini-begitu, semua kan ada prosesnya, dan ada tahapannya.

“Yang ngomong itu tau gak, sekarang ini kasus pemalsuan dokumen PSMS juga sudah dilaporkan oleh beberapa orang yang dicatut namanya dalam Akta perubahan PSMS, yang mengangkat Arifudin Maulana menjadi Direktur dan sekarang sudah masuk tahap penyidikan?,” tuturnya.

“Sudahlah, kita dukung Poldasu untuk mengungkap kasus ini secara adil dan profesional. Tidak perlu membuat statement liar yang tidak jujur, memihak dan menohok. Apalagi kita ini pecinta PSMS dan berpendidikan hukum pula,” jelas Natan.

“Sebagai suporter, kita akan terus mendoakan yang terbaik untuk PSMS, sekaligus kita doakan agar kasus pemalsuan dokumen ini terungkap terang benderang, sehingga pemalsu yang sesungguhnya mendapat hukuman yang setimpal baik di dunia maupun di akhirat,” himbau Natan.

Info yang beredar dan dari sumber yang terpercaya juga menyebutkan, selain dilaporkan ke Poldasu, Notaris yang membuat akta perubahan PSMS yang mengangkat menantu Edy Rahmayadi menjadi Direktur Utama PSMS juga sudah dilaporkan ke MPD, karena diduga kuat mengeluarkan Akta Perubahan  PSMS tanpa prosedur yang semestinya.

Di mana akta tersebut dikeluarkan tanpa RUPS sebagaimana lazimnya aturan main perseroan terbatas. Notaris juga sudah dipanggil oleh MPD, dan MPD juga sudah mengeluarkan rekomendasi ke MPW untuk sidang kode etik.

“Kita tunggu saja, Tuhan kan tidak tidur, tidak mungkin kebenaran akan dapat dikalahkan kebathilan,” pungkas Natan.(rel)

  • Bagikan