Sumut

10 Adegan Rekonstruksi Ungkap Tabir Pembunuhan Di Silinda

10 Adegan Rekonstruksi Ungkap Tabir Pembunuhan Di Silinda
Adegan rekonstruksi ke 7 kasus pembunuhan di Desa Sungai Buaya di gelar di halaman Satreskrim Polres Sergai, Rabu (15/1/4/2026). Waspada.id/Bambang
Kecil Besar
14px

​SERGAI ( Waspada.id): Penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama tim Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang merenggut nyawa seorang warga.

Reka ulang yang memperagakan 10 adegan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Satreskrim Polres Sergai pada Rabu (15/4/2026).

​Kegiatan ini bertujuan untuk mensinkronkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan guna melengkapi berkas perkara (P-21).

​KBO Reskrim Polres Sergai, Iptu Qory Siregar, mewakili Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu pagi, 15 Februari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Lokasi kejadian berada di area perkebunan sawit Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai.

​”Hari ini kita telah menuntaskan 10 adegan rekonstruksi. Hal ini sangat penting untuk membuat terang benderang kronologi peristiwa pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain tersebut,” ujar Iptu Qory didampingi Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata usai rekontruksi.

Iptu Qory menjelaskan, ​berdasarkan fakta dalam rekonstruksi, terungkap bahwa tersangka dan korban merupakan warga satu kampung yang sudah saling mengenal. Tragedi ini dipicu oleh rasa sakit hati tersangka yang merasa sering kehilangan buah kelapa sawit di ladang miliknya.

KBO Reskrim Polres Sergai, Iptu Qory Siregar memberikan keterangan hasil rekonstruksi yang berakhir di 10 adegan, Rabu (15/4/2026). Waspada.id/Bambang

Saat bertemu di lokasi kejadian, tersangka yang sudah tersulut emosi tidak mampu membendung amarahnya. Ia langsung menyerang dan menikam korban hingga mengakibatkan luka fatal yang berujung pada kematian.

​Pasca kejadian, tersangka sempat berupaya menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke luar daerah. Pihak kepolisian mencatat pelaku sempat bersembunyi di wilayah Provinsi Riau sebelum akhirnya terpantau kembali dan diringkus di Kabupaten Asahan.

​”Tersangka kami amankan di wilayah Asahan setelah tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaannya pasca pelarian dari Riau,” tambah Iptu Qory.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Sergai. Polisi menerapkan pasal berlapis berdasarkan aturan hukum terbaru, ​Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 * Pasal 468 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

​Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Rekonstruksi ini dipastikan akan menjadi dasar kuat bagi jaksa penuntut umum dalam menyusun dakwaan di persidangan mendatang (bs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE