Sumut

Aset Daerah Jadi Lokasi PETI, Satma AMPI Madina Desak Bongkar Aktor Utama

Aset Daerah Jadi Lokasi PETI, Satma AMPI Madina Desak Bongkar Aktor Utama
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada.id): Dugaan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan lahan milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU), Desa Patiluban, Kecamatan Natal, memicu kemarahan publik.

Satuan Masyarakat (Satma) AMPI Kabupaten Mandailing Natal menilai kegiatan ini sudah berjalan terorganisir dan diduga kuat melibatkan oknum tertentu.

Bendahara Satma AMPI Madina, Muhammad Saleh, menegaskan, aktivitas ilegal yang berlangsung sejak Maret 2026 tersebut mustahil berjalan lancar tanpa adanya pembiaran atau perlindungan dari pihak-pihak yang seharusnya bertugas mengawasi.

“Kegiatan ini bukan skala kecil. Kalau benar ada banyak alat berat beroperasi dan menghasilkan emas setiap hari, ini sudah kategori terorganisir. Mustahil aparat dan pengelola aset tidak tahu,” tegas Saleh, Rabu (15/4).

Yang menjadi sorotan tajam, lokasi tambang tersebut merupakan aset milik BUMD Provinsi Sumatera Utara. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan manajemen PT PSU dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Ini aset daerah, bukan lahan kosong. Kalau sampai ditambang ilegal secara masif, publik berhak curiga ada kelalaian serius atau bahkan pembiaran yang sistematis,” tambahnya.

Saleh juga menyoroti sikap diam sejumlah pejabat penting hingga saat ini. Ketidakhadiran klarifikasi resmi dinilai mencurigakan dan berpotensi menutupi fakta.

Minta Kapolda Turun Tangan

Merespons hal ini, Satma AMPI mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Mereka menuntut agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga membongkar siapa aktor intelektual di baliknya.

“Kami minta Kapolda Sumut segera bentuk tim, turun ke lapangan, dan periksa semua pihak yang terlibat. Jangan hanya pekerja yang dikorbankan, aktor di belakangnya juga harus dibongkar,” serunya.

Dampak dari praktik ini dinilai sangat merugikan, mulai dari kerugian ekonomi negara hingga kerusakan lingkungan yang bisa bertahun-tahun lamanya. Mengacu pada UU Minerba, pelaku PETI bisa dijerat hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Kami tidak akan diam. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kasus ini harus diusut tuntas,” pungkas Saleh. (id100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE