Besok, Kampanye Dimulai

  • Bagikan
Ketua KPUD Madina Muhammad Ikhsan Matondang. Waspada/Ist
Ketua KPUD Madina Muhammad Ikhsan Matondang. Waspada/Ist

PANYABUNGAN (Waspada): Sesuai jadwal tahapan Pemilu, masa kampanye dimulai Selasa (28/11) besok.

Demikian Ketua KPUD Madina Muhammad Ikhsan Matondang kepada dihubungi waspada.id melalui saluran telepon seluler, Senin (27/11).

Dijelaskan, diberi waktu 75 hari untuk masa tahapan kampanye, termasuk kepada 463 calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Madina. “Masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” ujar Ketua KPUD Muhammad Ikhsan Matondang.

Sedangkan 11 hingga 13 Februari 2024 memasuki masa tenang, kata dia, dilanjutkan 14 Februari untuk pemungutan suara.

Larangan Tempat Kampanye

Ketua KPUD Madina Muhammad Ikhsan Matondang mengungkapkan, masa kampanye dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Soal jam tidak ada diatur, tapi untuk kampanye rapat umum harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Republik Indonesia.

Dikatakan, kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatan, pemberitahuan harus mencakup hari, tanggal, jam, tempat, nama pelaksana kampanye, jumlah peserta, jumlah kendaraan.

“Juga tema materi kampanye dan penanggung jawab, dan tetap harus mengedepankan prinsip kampanye yaitu jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien,” ujarnya.

Ketua KPUD Madina Muhammad Ikhsan Matondang mengungkapkan, bahan kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Alat peraga kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (irh)

  • Bagikan